Mewakili Rakyat, Ajukan Tuntutan agar Rakyat Berhak Berhentikan Anggota DPR secara Langsung

ARASYNEWS.COM – Sejumlah mahasiswa mewakili rakyat Indonesia mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan agar rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR secara langsung.

UU MD3 diajukan empat mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Oktober 2025.

Mereka mempermasalahkan Pasal 239 ayat (1) huruf c tersebut yang mengatur pemberhentian anggota DPR, karena dianggap memberi dominasi penuh kepada partai politik dalam mekanisme PAW atau recall.

Mereka juga mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang menegaskan bahwa usulan pemberhentian antarwaktu anggota DPR hanya dapat dilakukan oleh partai politik.

Para pemohon menilai sebagai pemilih, mereka kehilangan kesempatan untuk memberhentikan wakil rakyat secara langsung. Dalam permohonannya, mereka menyebut ketentuan recall saat ini menimbulkan kerugian konstitusional karena rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak punya peran dalam mekanisme pemberhentian. Mereka menilai hal tersebut membuat akuntabilitas pejabat publik melemah. Pemohon meminta agar pasal itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat, kecuali dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan langsung oleh konstituennya.

Para pemohon juga mengajukan contoh mekanisme constituent recall yang diadopsi dari praktik Taiwan sebagai opsi yang bisa diterapkan di Indonesia. Mereka menilai ketidakhadiran mekanisme recall oleh konstituen bertentangan dengan sejumlah pasal UUD 1945, termasuk kesetaraan di hadapan hukum dan hak atas kepastian hukum yang adil. Selain itu, mereka menegaskan kursi DPR secara substantif merupakan representasi rakyat di daerah pemilihan, bukan milik partai atau individu.

Karena itu, mekanisme recall dinilai harus mencerminkan legitimasi rakyat. Mereka berpendapat kewenangan penuh party recall lebih cocok dengan sistem parlementer, sementara Indonesia sebagai sistem presidensial seharusnya membuka ruang recall oleh konstituen.

Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

“Permohonan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap DPR ataupun partai politik, melainkan dorongan untuk perbaikan sistem ketatanegaraan,” ujar Ikhsan dalam keterangan yang dikutip dari laman MK, pada Jum’at (21/11).

Para pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan situasi di mana kewenangan pemberhentian anggota DPR menjadi eksklusif milik partai politik.

Mereka menilai selama ini partai sering menghentikan anggota DPR tanpa alasan yang transparan, sementara ketika anggota kehilangan legitimasi di mata konstituen, partai justru mempertahankannya. Kondisi ini dianggap meniadakan peran rakyat dalam proses akuntabilitas politik, padahal anggota DPR dipilih langsung dalam pemilu.

[]

You May Also Like