Beras Kemasan Bercampur Pakan Ternak Diamankan di Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Kepolisian Daerah Provinsi Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers di Mapolda Riau pada Selasa (29/7/2025).

Sejumlah beras kemasan bermerek ditampilkan bersama dengan pelaku yang merupakan seorang pengusaha berinisial RG.

Adapun ini, dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, terkait kasus pengoplosan beras bermerek Bulog dan sejumlah merek lainnya.

“Dalam dua tahun terakhir, tersangka diketahui telah menjual lebih dari 228 ton beras oplosan ke masyarakat melalui ritel. Total yang berhasil dijual pelaku pada tahun 2024 mencapai 130 ton, dan hingga pertengahan 2025 sudah 98 ton, sehingga totalnya mencapai lebih dari 228 ton,” dijelaskan Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (29/7).

“Adapun modus operasi tersangka adalah mencampurkan beras kualitas rendah dari Penyalai, Pelalawan, dengan beras reject yang seharusnya hanya digunakan untuk pakan ternak,” terangnya.

“Kemudian, mengemasnya ulang menggunakan karung bermerek SPHP Bulog dan merek-merek lokal asal Sumatera Barat seperti Anak Daro, Kuriak Kusuik, dan lainnya,” lanjut keterangannya.

“Tersangka menciptakan ilusi seolah-olah beras yang dijual adalah produk premium dan legal. Padahal itu hasil oplosan,” kata Kombes Ade.

Kombes Ade memaparkan, penggerebekan berawal di Jalan Sail, Kecamatan Tenayan Raya. Dan petugas menemukan 79 karung beras 5 kg berlabel SPHP Bulog.

Penelusuran selanjutnya, menemukan beras oplosan dengan lebih dari 12 merek berbeda, dengan total barang bukti yang disita mencapai 9,745 ton.

Karung yang digunakan juga terbukti merupakan produksi tahun 2024, meski tersangka mengklaim itu sisa stok dari kerja sama dengan Bulog yang berakhir sejak November 2023.

“Tersangka mengaku membeli beras reject seharga Rp 6.000–Rp 8.000 per kilogram, lalu dijual kembali seharga Rp 16.000. Keuntungan bersih bisa mencapai Rp 5.000 per kilogram, dan selama dua tahun dia sudah meraup untung hingga Rp 500 juta,” ujar Kombes Ade.

“Kami akan menindak tegas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tukas Kombes Ade.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Dan untuk temuan kasus ini, penyidik tengah mendalami dugaan adanya pihak lain yang menyuplai karung-karung ilegal tersebut. []

You May Also Like