ARASYNEWS.COM – Ada penyesuaian kenaikan tarif tol di Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo yang suratnya diterbitkan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 415/2024 ini diterbitkan pada Senin, 19 Februari 2024, yang menyebutkan untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya sebesar Rp171.500.
Tarif ini naik sebenar Rp 53.000 untuk kendaraan kecil atau golongan I atau jenis minibus seperti kendaraan pribadi, dari sebelumnya Rp 118.500. Dan tarif ini mulai berlaku 4 Maret 2024.
Selain itu, tarif untuk kendaraan golongan lainnya juga mendapat kenaikan, yakni golongan II menjadi Rp 257.000, golongan III Rp257.000, golongan IV dan V Rp.343.000.
Dalam Kepmen PUPR dimaksud, menjelaskan sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal jalan tol.
Sebelumnya, besaran tarif tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1525/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai.
Adapun evaluasi kenaikan ini mendapat penyesuaian oleh pemerintah setelah dua tahun beroperasi. []