ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Untuk SMA/SMK da SLB negeri dan swasta di Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau menerbitkan surat edaran. Surat ini ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol.
Adapun surat ini mengacu pada kegiatan belajar dan mengajar di sekolah akibat kabut asap yang semakin parah terjadi di Provinsi Riau.
Disebutkan, dari hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini menunjukkan kualitas udara dengan level “TIDAK SEHAT”
Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023 Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara “Daring” dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
- Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
- Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.
- Mengurangi kegiatan/ aktifitas siswa di luar rumah.
- Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah I,II,III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.
- Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada masing masing wilayah Kabupaten/Kota sudah membaik, agar Saudara kembali melaksanakan Proses Belajar Mengajar di sekolah seperti biasa/ Luring.
- Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Dampak Asap pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dikatakan Kamsol, untuk sementara ini, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, hanya saja disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah di Riau. []