ARASYNEWS.COM, PADANG – Sebanyak dua perguruan tinggi swasta di kota Padang, Sumatera Barat ditutup setelah izin operasionalnya dicabut oleh Lembaga Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah X, Sumbar, Jambi dan Kepri.
Dua PTS itu yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Padang.
“Keduanya kita cabut izin operasionalnya pada November 2022 lalu,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (6/6/2023)
Ia mengatakan pencabutan izin dua PTS itu setelah dilakukan teguran dan pembinaan terkait proses akademik dan internalnya. Salah satunya adalah tidak adanya penerimaan mahasiswa baru dan juga karena adanya konflik internal di yayasan.
Penutupan ini juga setelah dilakukan monitoring oleh tim terpadu dari kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknolog
“Setelah adanya kajian dari tim, lalu diputuskan mencabut izinnya,” ungkap Afdalisma.
Lebih lanjut, Afdalisma mengatakan, mahasiswa dan dosen dimerger atau dipindahkan ke PTS lainnya. Sementara untuk alumni yang ingin melegalisir ijazah mereka dapat dilakukan ke LLDIKTI Wilayah X.
“Jadi intinya tidak ada yang dirugikan baik itu mahasiswa, dosen ataupun lulusannya,” pungkas Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma. []