DLHK Pekanbaru Diperiksa Inspektorat, Terkait THL Dipecat Sepihak

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, diperiksa oleh Inspektorat. Pemeriksaan terkait jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang ada pada instansi tersebut.

Disebutkan adanya beberapa orang THL yang dipecat secara sepihak. Selain itu, juga tentang jumlah THL yang tidak sesuai dengan jumlah yang dilaporkan.

“Kami memang ada turun juga saat ini ke DLHK tapi masalah lain. Masalah yang Pak Wali saat sidak ke DLHK itu,” kata Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Jum’at (24/3/2023) kemarin dalam keterangannya yang dikutip.

Dikatakannya, tim dari Inspektorat Pekanbaru saat ini masih menindaklanjuti instruksi dari Pj Walikota Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami terkait dengan perbedaan data yang dilaporkan oleh DLHK Pekanbaru.

Selain itu, data yang tidak sesuai tapi honor tetap dicairkan setiap bulannya.

“Ini soal jumlah THL nya beda dengan laporan ke kita. Saat ini kami masih bekerja dan melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Diketahui, ada sebanyak 39 THL pada DLHK Kota Pekanbaru dipecat secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan oleh oknum pejabat di DLHK berinisial NP.

THL yang dipecat ini terdiri dari mandor angkutan, penyapuan kebersihan pasar dan lain sebagainya pun dengan sangat terpaksa harus kehilangan pekerjaan.

Dan sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor DLHK Pekanbaru, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya, Senin (5/12/2022) kemarin.

Muflihun mengatakan, dirinya tidak ingin terjadi ketidaksinkronan jumlah petugas kebersihan ini. Dimana seharusnya 1.500 ternyata hanya 1.000 orang, dirinya tidak ingin ini terjadi.

“Kita enggak mau nanti kalau jumlahnya 1.500, ternyata fisiknya yang ada hanya 1.000 orang. Artinya ya namanya petugas kebersihan dibiayai oleh APBD,” kata Muflihun beberapa waktu lalu.

Untuk itu pihaknya meminta kepada kepala OPD khususnya juga kepada BKPSDM supaya mendata.

Tak hanya itu saja, pada kesempatan tersebut Muflihun juga menyampaikan tidak boleh lagi yang namanya pungli. Baik dari mandor ataupun dari Dinas DLHK kepada petugas kebersihan.

Ditempat terpisah, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memanggil DLHK Kota Pekanbaru untuk dimintai penjelasan terkait pemberhentian puluhan THL secara sepihak oleh oknum pejabat di lingkungan DLHK Pekanbaru.

Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri mengatakan, persoalan pemberhentian sepihak para THL ini harus ditindaklanjuti dan ditelusuri, agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan teruma bagi THL yang sehari-hari bertugas di lapangan.

“Ya, dalam waktu dekat akan kita panggil DLHK. Kita ingin tau apa alasan mereka memberhentikan para THL ini, apakah kesalahan THL atau seperti apa, karena kalau ikut aturan, jika pekerja atau THL melakukan suatu pelanggaran atau kesalahan tentu harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari mendapatkan surat peringatan (SP) 1 hingga SP 3 bahkan sampai pemberhentian,” ungkap Aidil Amri.

Ia juga akan meminta penjelasan dan data kepada DLHK Pekanbaru terkait jumlah THL yang ada di DLHK Pekanbaru, hal ini untuk menjawab dugaan terkait adanya THL bodong atau THL yang hanya numpang nama, orangnya tidak ada atau tidak bekerja, tetapi honornya tetap dicairkan setiap bulannya.

“Kita akan tanyakan juga soal dugaan THL bodong ini, data real jumlah THL yang ada di DLHK pekanbaru sebenarnya berapa?. Insya Allah segera kita agendakan pemanggilan DLHK biar semua jelas,” pungkas Aidil. []

You May Also Like