ARASYNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengurangi jumlah Bank yang ada di Indonesia dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebutkan akan dilakukannya pengurangan ini lantaran semakin luasnya peran Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Dalam UU itu, BPR bisa terlibat dalam sistem pembayaran dan dapat listing di pasar saham. Kita tidak bisa dengan peran BPR yang diperkuat itu kemudian setiap BPR bisa melakukannya,” ternag Dian dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 dikutip dari cnn, Ahad (12/2/2023).
Ia mengatakan, OJK akan mengurangi jumlah BPR dari sekitar 1.600 menjadi 1.000 dan berkemungkinan akan bertambah.
“OJK melihat jumlah BPR terlalu banyak sekitar 1.600, kemungkinan dalam waktu 5 tahun ke depan kita akan mengurangi jadi hanya 1.000 atau kurang dari itu. Nanti akan dilakukan dengan konsolidasi, dan menutup BPR-BPR yang bermasalah,” terang dia.
Dian juga mengatakan meski BPR dapat melantai di pasar saham, tapi tidak semua BPR akan diizinkan melakukannya. Pasalnya, BPR harus memenuhi syarat tertentu karena menyangkut keamanan investor.
Begitu juga dengan BPR yang akan terlibat dalam sistem pembayaran yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) juga harus memenuhi syarat tertentu.
Di sisi lain, UU P2SK mengubah istilah BPR dari sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Sementara nomenklatur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah dalam UU P2SK. Perubahan nama tersebut dilakukan paling lama dua tahun terhitung sejak UU P2SK diundangkan. []