ARASYNEWS.COM – Dua orang warga negara Indonesia (WNI) diduga lakukan penipuan terhadap putri kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Muhammed Bin Abdullah Al Saud. Putri Lolwah mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Adapun WNI tersebut berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Dan dalam kejadian ini, Princess Lolwah merugi hingga sekitar USD36 juta atau Rp512 miliar lebih.
Kronologi penipuan berawal dari perkenalan Princess Lolwah dengan Eka Augusta Herriyani pada tahun 2008. Saat itu Eka bekerja di perusahaan Malaysia, di mana salah satu pemegang sahamnya Princess Lolwah.
Princess Lolwah kemudian menawarkan kerja sama menjalankan proyek real estate di Arab Saudi. Pada tahun 2009, Princess Lolwah datang ke Bali, dan dikenalkan dengan Evie Marindo Christina, yang disebut bisa membantu perizinan di Indonesia.
Korban yang tertarik berinvestasi di Bali, pada tahun 2010 meminta Eka mencarikan lokasi pembangunan vila. Eka dan Evie kemudian mencari lokasi dan setahun kemudian menyampaikan ke Princess Lolwah bahwa lokasi pembangunan vila di Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.
Princess Lolwah pun mengecek lokasi dan menyetujuinya. Eka kemudian meminta Princess Lolwah mentransfer uang pembelian tanah dan biaya pembangunan vila.
Korban kemudian mengirim uang secara bertahap sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018, dengan total USD36.106.574,84 atau sebesar Rp505.492.047.760. Uang tersebut digunakan untuk membeli tujuh bidang tanah sebesar Rp38.442.113.045 dan pembangunan vila sebesar Rp37.614.163.045.
Namun, hingga 2018, pembangunan vila tidak pernah selesai, malah sisa uang digunakan Eka dan Evie untuk kepentingan pribadi, membeli sejumlah tanah dan mobil. Akibatnya, Princess Lolwah rugi Rp429.435.771.670.
Berdasarkan penilaian kantor jasa penilai publik saat itu, bangunan Villa Kama dan Amrita Tedja tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Tanah dan villa tersebut akan di balik nama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, saat itu tanah dan villa masih atas nama tersangka.
Pelaku juga menawarkan sebidang tanah kepada korban seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali yang seolah-olah tanah tersebut dijual pemiliknya.
Korban kemudian mengirimkan uang USD500.000 kepada tersangka. Ternyata tanah tersebut tak pernah dijual pemiliknya. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan.
Dalam perjalanan kasusnya, kedua pelaku Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina didakwa melanggar pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina divonis 19 tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim momvonis kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 19 tahun sama seperti tuntutan yang telah disampaikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Gde Ancana, Selasa (24/1/2023).
Ia mengatakan, atas putusan tersebut baik JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Gianyar maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding. []
Source. Okezone