
ARASYNEWS.COM – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya angkat bicara perihal almarhum Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang tewas ditabrak purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono. Malahan yang ditetapkan menjadi tersangka bukan si purnawirawan Polri, melainkan mahasiswa yang tewas tersebut.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Dan pada Jum’at kemarin, polisi menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, korban ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tersebut dihentikan alias SP3. Alasan menjadi tersangka, karena korban yang menyebabkan sendiri kecelakaan tersebut. Dia mengklaim bukan AKBP (purn) Eko yang menabrak, melainkan Hasya itu yang membuat kecelakaan ini terjadi.
“Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan. Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Latief saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/1).
“Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri,” ucap dia.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan dengan demikian, bukan AKBP (purn) Eko yang lalai hingga nyawa Hasya melayang. Latif berdalih dalam kasus ini Hasya yang kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya. Malam saat kejadian, Hasya berjalan kemudian tiba-tiba karena ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan laju roda duanya.
“Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya,” katanya.
Karena kelalaian yang dilakukan, korban menjadi meninggal dunia. Meskipun, akibat meninggal tersebut melibatkan mobil Pajero milik pensiunan polisi.
“Jadi karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko,” tegas dia.
Dijelaskannya sekali lagi, “Dia jatuh sendiri dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan,” kata dia.
Menurut dia, harusnya setiap pengendara bisa berhati-hati dalam menghadapi situasi apapun di jalan raya. Termasuk, apabila ada orang yang tiba-tiba belok.
“Harusnya dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan dia harus tahu kondisi,” tutur dia.
Polisi mengakui, kecelakaan di jalan terjadi akibat ketidaksengajaan. Namun, menurut dia, itu masuk ke dalam kategori kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
Menurut dia, ESBW tidak mungkin menghindari kecelakaan tersebut karena motor mendadak tiba-tiba ada di depan kendaraannya. Apalagi, saat itu, kendaraan ESBW ada berada di jalurnya.
“Pak Eko dikatakan sebagai lawan, dia tidak mungkin dengan jarak sedemikian rupa misal motor tiba-tiba dari sana, dengan jarak itu. Dengan jarak yang kita hitung tidak bisa Pak eko dengan refleks itu menghindar. Meskipun Pak Eko katanya sempat banting setir ke kiri, tapi tak ada cukup ruang untuk menghindari kecelakaan,” ujar dia.
Latief menjelaskan lebih dalam, kenapa akhirnya korban menjadi tersangka. Hal tersebut dilakukan sudah sesuai aturan proses hukum yang berlaku.
Dia mengatakan sebuah kasus bisa di SP3 harus ada beberapa alasan. Pertama karena kasus telah kedaluwarsa. Kedua kasus tidak cukup bukti. Ketiga, tersangka meninggal dunia.
“Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3. Si ini (korban) bisa dijadikan tersangka dengan posisi yang demikian, sehingga kami hentikan perkara tersebut,” tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Atallah diduga menjadi korban tabrak lari hingga tewas di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan gambar yang diterima melalui sebuah pesan WhatsApp, Hasya tewas seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto itu disebutkan Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri menggunakan sebuah mobil sport merek Pajero. []
Source. Merdeka