Buang Sampah Sembarangan dari Dalam Mobil di Jalanan, Bakal Diberi Sanksi Denda

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Bagi pengguna roda empat atau lebih, biasanya tidak ingin interior dalamnya kotor karena sampah. Mereka kerap membuang sampah keluar, terutama saat berkendara di jalan.

Kebiasaan buruk itu banyak merugikan pengguna jalan lainnya. Misalnya saat mereka membuang bisa saja mengenai orang lain, terutama membuang tisu, abu rokok, dan sampah lainnya.

Dalam waktu dekat, mereka tidak lagi diperbolehkan melakukan hal itu. Ada sanksi denda yang dikenakan pada mereka saat berkendara di berbagai jalan di kota Pekanbaru.

Adapun sanksi denda itu telah disampaikan Penjabat (Pj) Kota Pekanbaru Muflihun dan diawasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui dinas dan instansi terkait, seperti Dinas LHK, Dishub, dan Polisi.

Saat ini tim Yustisi Pekanbaru yang akan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut sudah terbentuk. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Tim Yustisi Pemko Pekanbaru Syoffaizal.

“Kita akan melaksanakan sebagaimana arahan Pj Walikota yakni untuk melaksanakan operasi Tipiring kepada pelanggar Perda salah satunya soal sampah. Kita ingatkan agar lingkungan di kota Pekanbaru bersih dari sampah, tertib, dan aman,” kata Syoffaizal dalam keterangannya.

“Begitu juga bagi pengguna kendaraan untuk tidak membuang sampahnya di jalanan, terutama untuk pengguna kendaraan roda empat dan roda dua. Kebiasaan seperti itu kerap terlihat. Mereka membuang sampah dari dalam mobil. Besar atau kecil, itu sangat merugikan,” terangnya.

“Nantinya saat razia akan langsung dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar-pelanggar pembuang sampah yang ada. Baik dari sisi lokasi TPS yang boleh dan tidak boleh ataupun dari segi waktu buang. Mudah-mudahan dalam bulan ini,” jelasnya.

Disisi lain, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, aturan sanksi ini tercantum dalam Perda no 8 tahun 2014 tentang pelanggaran buang sampah. Dalam Perda itu, berlaku sanksi denda pembuangan sampah sembarangan mulai dari sebesar Rp250 ribu.

“Buang sampah dari mobil itu ada diatur dalam Perda itu. Akan kita sanksi juga kalau kedapatan,” kata dia.

Ia mengimbau, pengendara mobil menyediakan tong sampah kecil dalam kendaraannya.

Untuk pemantauan, selain melalui tim yustisi juga nantinya akan menggunakan sistem IT.

“Kalau polisikan ada tilang elektronik, nanti ada juga anggota kita di lapangan, kita gunakan sistem IT untuk menelusuri jika ada yang tertangkap,” pungkasnya.

Sebelumnya, sosialisasi tentang hal ini telah digelar lada Jum’at (13/1/2023) dalam operasi simpatik bertuah bersama tim yustisi kota Pekanbaru. Kegiatan ini dilangsungkan didepan Purna MTQ jalan Jenderal Sudirman.

Dalam Perda ini dimuat larangan-larangan bagi masyarakat dan instansi pemerintah aparatur untuk tidak membuang sampah sembarangan yang diatur dalam Perda Pasal 66 ayat 1, yakni tidak membuang sampah dari kendaraan. []

You May Also Like