ARASYNEWS.COM – Baru-baru ini viral tentang menantu yang berselingkuh dengan ibu mertuanya, dan akan menikah.
Tentang itu perlu diketahui bahwasanya tidak diperbolehkan atau haram hukumnya seorang menantu menikahi ibu mertua. Ini karena ibu mertua telah menjadi mahram selamanya atau disebut dengan mahram muabbad.
Ada dua macam mahram, yakni Mahram sementara (mu-aqqot) dan mahram selamanya (mu-abbad).
Dan dalam kasus ini mertua masuk dalam mahram selamanya. Dan ini ditegaskan dalam ayat QS An-nisa:23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-nisa: 23)
Dijelaskan semua mahram disebut dalam ayat tersebut, statusnya adalah mahram selamanya. Sehingga meski anaknya sudah bercerai, mantan menantunya tetap menjadi mahram selamanya.
Sebagaimana dijelaskan fatwa Syabakah Islamiyah no 26819: Seorang lelaki tidak boleh menikahi ibunya istri meski setelah menceraikan putrinya atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Ini karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu.
Jadi meskipun sudah cerai atau ditinggal meninggal dengan istrinya yang adalah anak dari ibu mertuanya, status kemahraman tetap berlaku selamanya.
Jadi ibu mertua tetap mahram meskipun sudah cerai
Dan dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Ustaimin
قال الشيخ محمد بن صالح العثيمين – رحمه الله – :
فإذا عقد الرجل على امرأة حرمت عليه أمُّها ، وصار من محارمها ، وإن لم يدخل بها ، يعني : وإن لم يدخل بالبنت ، فلو قدِّر أن البنت ماتت أو طلَّقها : فإنه يكون محرَماً لأمِّها ، ولو قدر أنه تأخر دخوله على المرأة التي تزوجها : فإنه يكون محرَما لأمِّها تكشف وجهها عنده ، ويسافر بها ، ويخلو بها ، ولا حرج عليه ؛ لأن أم الزوجة وجدتها يحرُمْن لمجرد العقد ؛ لعموم قوله تعالى : ( وأمهات نسائكم ) ، والمرأة تكون من نساء الزوج بمجرد العقد .
Disisi lain, berbeda dengan mahram mu-aqqat atau mahram sementara, boleh menikahi dengan mahram sementara apabila telah cerai dengan istrinya.
Contoh yang ini adalah untuk menikah dengan saudari kandung istri atau bibi istri. Tapi tidak boleh menikahi jika masih status pernikahan dengan istri. Tapi apabila istrinya telah wafat atau ia telah cerai dengan istrinya, maka diperbolehkan menikah dengan saudari istri atau bibi istri setelahnya.
Selain itu, ini juga berlaku bagi menantu dengan bapak mertua. []