ARASYNEWS.COM –
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam surat Al Maidah
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Dalam hal ini dibahas adalah tentang mata uang kripto dan bitcoin yang hangat diperbincangkan di Indonesia.
Cryptocurrency adalah nama lain dari uang kripto. Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran dengan menggunakan kriptografi.
Kriptografi yang kuat berguna untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan dan memverifikasi transfer aset.
Mata uang kripto ada berbagai jenis, yaitu bitcoin, ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos dan tron. Biasanya, uang digital disimpan dalam e-wallet, untuk uang kripto disimpan dalam blockchain.
Blockchain adalah sistem teknologi dibalik uang digital. Ini adalah sistem yang bertugas untuk mengatur dan mengelola mata uang digital yang tidak dikelola oleh bank atau pihak ketiga lainnya. Namun, transaksi yang terjadi bersifat anonim, itulah yang disebut blockchain. Bitcoin adalah cryptocurrency yang paling populer saat ini, terlihat dari kapitalisasi pasar dan nilainya yang terus meningkat.
Di Indonesia, aset kripto seperti bitcoin tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, namun bitcoin bisa digunakan sebagai instrumen investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan diperdagangkan di bursa berjangka.
Hanya saja penggunaan uang ini mendapat pertentangan dari berbagai pihak, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah.
MUI sudah secara resmi mengharamkan penggunaan cryptocurrency. Haram di sini artinya mata uang ini dilarang digunakan, baik sebagai alat tukar maupun alat investasi (uang kripto haram).
Dikutip dari laman resmi MUI, mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Gharar sendiri bermakna ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian.
Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.
“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” tulis MUI dalam fatwanya yang dikutip pada Jum’at (21/1/2022).
Faktor lain yang membuat uang kripto haram yakni unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya.
Mata uang kripto haram, lanjut MUI, juga karena tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti.
“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” jelas MUI.
“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan,” tulis MUI lagi.
Selain MUI, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dalam Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah baru-baru ini juga mengeluarkan fatwa bahwa hukum penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi adalah haram.
Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut.
“Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melihat mata uang kripto dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.
Hal ini juga didasarkan pada kerangka etika bisnis yang diputuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam Musyawarah Nasional XXVII di Padang tahun 2003 sebagai seperangkat norma yang bertumpu pada akidah, syariat, dan akhlak yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunah Al Maqbulah yang digunakan sebagai tolok ukur dalam kegiatan bisnis serta hal-hal yang berhubungan dengannya.
Dalam pandangannya, mata uang kripto sebagai alat investasi menurut Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.
Nilai Bitcoin misalnya, sangat fluktuatif dengan kenaikan atau penurunan yang tidak wajar. Selain itu, cryptocurrency tersebut mengandung gharar atau ketidakjelasan. Bitcoin disebut hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset atau aset yang menjamin aset kripto itu seperti emas dan barang berharga lain.
“Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al-Maidah ayat 90),” seperti dikutip dari rilis situs Muhammadiyah tersebut.
Jika dilihat dari mata uang kripto sebagai sebagai alat tukar, majelis menjelaskan, berdasarkan hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah.
Majelis mengungkapkan, penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.
Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar wajib memenuhi dua syarat yaitu diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral.
Adapun penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar, bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Hal ini belum berbicara tentang perlindungan terhadap konsumen pengguna aset kripto. Oleh karena itu, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyebut terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto.
Selain itu, Bank Indonesia (BI) sendiri juga tidak menyetujui tentang penggunaan uang ini. BI meyakini penerbitan Central Bank Currency Digital (CBDC) alias rupiah digital bakal mampu memerangi aset kripto yang saat ini telah merajalela dijadikan instrumen investasi oleh masyarakat di Indonesia.
BI melarang dengan tegas lembaga keuangan di Indonesia menggunakan cryptocurrency karena mata uang digital ini bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Karena dianggap bukan alat pembayaran yang sah, BI juga menegaskan bahwa namanya bukan cryptocurrency, melainkan crypto asset.
Alasan NU mengeluarkan fatwa haram
Sebelumnya, pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram. Hal tersebut diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada 24 Oktober 2021 lalu.
Dalam kegiatan yang juga menghadirkan utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan aset kripto sebagai alat transaksi haram. Pasalnya, hal tersebut bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, seperti dikutip dari situs NU Jatim, Kamis, 28 Oktober 2021.
Berikutnya, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada awal November 2021 lalu juga mengharamkan penggunaan kripto sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.
Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Selanjutnya, kripto sebagai komoditi atau aset digital, menurut MUI, juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. []