ARASYNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengingatkan bahwa pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan ketentuan upah minimum baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK) terancam sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan upah minimum sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum 2022 atau sebesar Upah Minimum Sektor (UMS) yang masih berlaku.
“Yang pertama terkait dengan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mengikuti ketentuan di depan tadi saya sudah menyampaikan bahwa penetapan upah minimum ini adalah proyek strategis nasional. Jadi kalau tidak ada penetapan dapat kasih sanksi pidana,” ujar Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (16/11/2021) kemarin.
Ida menambahkan, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Adapun, keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah.
Adapun penetapan UMP 2022 harus dilakukan paling lambat tanggal 20 November 2021.
“Selain, dalam hal gubernur menetapkan UMK, maka harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Nov 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP,” katanya.
Dia menegaskan kenaikan upah minimum ini berdasarkan surat dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ. Sebagai contoh, terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai UM hampir dua dari kota.
“Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai upah minimum yang sangat tinggi,” tuturnya.
“Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah UM dikenakan sanksi pidana,” kata Menaker Ida.
Menaker Ida melanjutkan, pengaturan upah pada usaha mikro dan kecil dikecualikan dari ketentuan upah minimum. Upah pada usaha mikro dan kecil disepakati antara pekerja atau buruh dengan pengusaha. Terdapat pengaturan upah terendah yang dapat disepakati pada Usaha Mikro dan Kecil.
“Yaitu sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi atau 25 persen di atas garis kemiskinan,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengungkap perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum 2022 akan diberikan sanksi pidana.
Perusahaan juga tidak diperbolehkan menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022. Putri mengungkapkan pandemi COVID-19 jangan dijadikan alasan bahwa perusahaan tidak bisa membayar upah minimum sesuai ketetapan masing-masing provinsi.
Kemudian, peralihan ketetapan upah minum tahun 2021 berdasarkan PP 36 tahun 2021 dijelaskan bahwa upah minum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minum sektoral berakhir.
Nanti, jika ada penetapan upah minimum 2022 ditetapkan nilainya lebih tinggi dari sebelum 2 November 2020, maka angka yang dipakai yakni angka yang lebih tinggi.
Dijelaskan juga bahwa upah minimum nanti akan ditetapkan oleh Gubernur. Penghitungannya sesuai dengan penghitungan formula PP 36/2021. []