
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Ada sebanyak tiga kecamatan di kota Pekanbaru yang telah dimekarkan. Dari tiga kecamatan ini, terbentuk enam kecamatan dan 32 kelurahan yang baru.
Alhasil, pemerintah mengimbau agar masyarakat segera melakukan perubahan data administrasi dalam KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Ini agar menyesuaikan kode kelurahan, kode kecamatan, dan nama kecamatan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2020 tentang Penataan Kecamatan tanggal 31 Agustus 2020 dan Permendagri nomor 58 tahun 2021 tentang Kode, Data wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau serta diterbitkannya Kepmen 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.
Namun, dari pemekaran ini, ada tiga kelurahan yang tidak perlu dilakukan pergantian dokumen administrasi kependudukan. Karena nama tersebut masih tetap yakni pada Kecamatan Rumbai. Tiga kelurahan tersebut yakni Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas dan Kelurahan Umban Sari.
Sementara, 29 kelurahan lainnya harus dilakukan penggantian Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el dikarenakan perubahan nama kecamatan, berikut daftarnya :
- Kecamatan Rumbai Barat
1) Kelurahan Rumbai Bukit;
2) Kelurahan Muarafajar Timur;
3) Kelurahan Muarafajar Barat;
4) Kelurahan Rantaupanjang,;
5) Kelurahan Maharani; dan
6) Kelurahan Agrowisata. - Kecamatan Rumbai
1) Kelurahan Maranti Pandak;
2) Kelurahan Lembah Damai; dan
3) Kelurahan Limbungan Baru. - Kecamatan Rumbai Timur
1) Kelurahan Tebing Tinggi Okura;
2) Kelurahan Sungai Ukai;
3) Kelurahan Sungai Ambang;
4) Kelurahan Lembah Sari; dan
5) Kelurahan Limbungan. - Kecamatan Kulim
1) Kelurahan Kulim;
2) Kelurahan Mentangor;
3) Kelurahan Sialangrampai;
4) Kelurahan Pebautan; dan
5) Kelurahan Pematangkapau. - Kecamatan Binawidya
1) Kelurahan Simpang Baru;
2) Kelurahan Delima;
3) Kelurahan Tobek Godang;
4) Kelurahan Binawidya; dan
5) Kelurahan Sungaisibam. - Kecamatan TuahMadani
1) Kelurahan Sidomulyo Barat;
2) Kelurahan Sialangmunggu;
3) Kelurahan Tuahkarya;
4) Kelurahan Tuahmadani; dan
5) Kelurahan Airputih.
Adapun untuk pengurusan perubahan data pengajuan nama kecamatan pemekaran pada KK dan KTP-el, dapat mengakses melalui website sipenduduk.pekanbaru.go.id melalui smartphone.
Setelah website terbuka, klik pemekaran wilayah, kemudian klik pemekaran wilayah sesuai domisili. Kemudian ikuti petunjuk selanjutnya dalam website.
Permohonan pengajuan ini dapat dilakukan mulai Senin, 11 April 2022 dan pemohon agar menyiapkan sejumlah persyaratan yang harus di-upload seperti KTP-el, KK lama, formulir FL 02, dan formulir FL 03.
Untuk informasi dan pengaduan Disdukcapil Kota Pekanbaru dapat dengan menggunakan Layanan Call Center Informasi & Pengaduan di nomor 0812-7571-7663 atau 0821-7285-2183.
Sedangkan untuk layanan pengaduan WhatsApp yakni pada Informasi dan Pengaduan (0812-7519-6553).
Untuk tutorialnya dapat dilihat juga pada layanan media sosial:
● Facebook Disdukcapil Pekanbaru
● Instagram @/disdukcapil_pekanbaru
● Twitter @/Dis_dukcapilPKU
● TikToK Disdukcapil Kota Pekanbaru
[]