
ARASYNEWS.COM – Sebuah video yang beredar di media sosial telah menghebohkan publik. Dalam video tersebut, terlihat seorang warga yang hendak menukarkan uang logam seberat 8 kilogram ditolak oleh pihak Bank Indonesia (BI).
Tidak hanya itu, ia bahkan disarankan untuk membuang uang logam itu oleh orang dari BI tersebut.
Dalam narasinya yang diunggah akun Instagram @ari** disebutkan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu (11/12/2024) di Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Batam.
Ironisnya lagi, pria tersebut mengaku tak hanya ditolak uang logam miliknya tetapi juga disuruh untuk dibuang.
Dalam unggahannya, akun itu memberi judul “Warga ditolak Bank Indonesia saat hendak tukar uang logam 8 Kg, Disarankan untuk dibuang”
“Kita bawa uang logam 8 kg, tapi dia (pegawai BI) disuruh buang. Kita masyarakat loh, harusnya ada pelayan publik. Kita bawa uang logam 8 kg masih berlaku yang cetak BI tapi disuruh buang sama pegawai BI,” kata pria dalam video yang viral itu dilihat, Kamis (12/12/2024).
Video itu sudah dilihat ribuan pengguna, komentar dan dibagikan
Dalam video juga terlihat sebuah tas yang tergeletak di jalan dengan beberapa uang logam recehan tercecer di sekitarnya. Beberapa petugas keamanan lainnya tampak berusaha membantu memunguti uang logam tersebut.
Namun, pria itu terus mengungkapkan kekesalannya sambil merekam situasi, menyayangkan pelayanan yang diterimanya. Dia juga mengungkapkan bahwa selain ditolak, uang yang dibawanya dianggap tidak berlaku untuk ditukarkan.
“Pertama, kami ditolak kata security, ga berlaku, ini uang berlaku loh!” lanjutnya penuh emosi.
Pria tersebut juga sempat adu mulut dengan pegawai bank hingga uang logam berceceran.
“Kalau uang logam gak bisa, kalau uang yang rusak baru bisa,” ujar salah satu diduga karyawan BI.
“Seharusnya dikasih informasi yang benar pak, jangan disuruh buang, kau jangan ketawa kau,” ujar perekam video.
Pria itu mengatakan seharusnya jika memang tak bisa ditukar, sebaiknya karyawan memberikan informasi yang jelas.
“Seharusnya dikasih informasi yang jelas, ini uang dicetak oleh BI, terus dibilang suruh buang,” ungkap perekam video.
“Kau bilang tadi, buang aja bapak,” ungkapnya.
Terjadi perdebatan antara perekam video dengan diduga karyawan BI.
“Loh kan bapak tadi yang mau buang, kan tadi saya tanyakan bapak ditanyakan ke dalam, kalau gak saya buang aja, ya udah buang aja kan uang bapak, jadi terserah bapak lah mau buang atau enggak,” ungkap salah satu diduga karyawan BI.
“Kau preman kau, saya emosi di sana saya dicegat katanya gak boleh ditukar, kemudian diubah pak datang lagi hari Rabu sampai Kamis,” ungkap perekam video.
“Kalau uang bapak ini rusak, ditukar pak, tapi kalau ini gak bisa ditukar pak,” jawab diduga karyawan BI.
Diketahui kegaduhan ini terjadi di wilayah Kantor Perwakilan BI Kepri.

Video inipun menuai perhatian warganet. Banyak warganet yang menilai pelayanan publik BI tidak ramah dan mengecewakan. Dan ini tentunya menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat.
Sementara itu, menurut laman resmi Bank Indonesia, masyarakat dapat menukar uang logam maupun kertas di kantor BI atau melalui layanan kas keliling, dengan beberapa syarat.
Untuk uang logam, batas maksimal penukaran adalah 250 keping per pecahan. Adapun uang yang ditukarkan harus masih berlaku sebagai alat pembayaran sah, tanpa memandang tahun emisinya.
Namun, video tersebut tidak menunjukkan secara jelas jenis pecahan atau tahun emisi uang logam yang dibawa oleh pria itu, sehingga belum dapat dipastikan apakah uangnya memenuhi syarat untuk ditukarkan.
Hingga kini, pihak Bank Indonesia belum memberikan pernyataan resmi mengenai insiden ini. Publik berharap adanya klarifikasi dan evaluasi terhadap pelayanan di lembaga keuangan tersebut.
Bank Indonesia sendiri sebetulnya mengatur mekanisme penukarang uang baik yang berbentuk kertas maupun logam.
Mengutip laman bi.go.id dijelaskan bahwa tata cara melakukan prosedur penukaran uang di Bank Indonesia. []