ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro oleh pemerintah kota Pekanbaru, masyarakat yang masuk dalam Rukun Warga (RW) zona merah Covid-19 di kota Pekanbaru tidak diizinkan keluar pada malam hari. Mereka tidak boleh beraktivitas di luar wilayah RW di atas pukul 20.00 WIB
Walikota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, adanya pengetatan aktivitas masyarakat hingga pukul 06.00 WIB.
“Selama diberlakukannya PPKM, bakal dilakukan pengawasan di lokasi yang masuk zona merah. Aparat gabungan akan mengawasi aktivitas masyarakat di tingkat RW,” kata Firdaus, Rabu (14/4).
Sejumlah ketentuan di zona merah diberlakukan selama PPKM mikro. Selain waktu pembatasan aktivitas masyarakat, juga tidak boleh adanya kerumunan di zona yang ditetapkan PPKM mikro tersebut.
Bukan hanya itu saja, aktivitas di rumah ibadah, tempat bermain anak dan ruang publik lainnya juga ditutup sementara.
“Masyarakat bisa melaksanakan ibadah untuk sementara di rumah,” imbuh Firdaus.
Walikota mengingatkan agar masyarakat di zona merah tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah Covid-19.
Dan bagi para pelaku usaha di wilayah RW yang menerapkan PPKM juga wajib menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan.
“Mereka juga harus melakukan deteksi dini penyebaran Covid di tempat usahanya, dan memperketat protokol kesehatan di tempat usahanya,” jelasnya.
Dan selanjutnya, dikatakan Walikota, bagi pelaku usaha nantinya wajib menutup usaha untuk sementara, apabila terdapat kasus positif Covid-19 di tempat kerja. []