ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru Firdaus telah mengedarkan surat edaran terkait libur dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk pekan depan.
Hal ini disampaikan sebagai mempedomani keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 01 Tahun 2021, Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Alas Keputusan Bersama Menteri Agama.
Selain itu juga mempedomani keputusan Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Retomasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 04 Tahun 2020, Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021,
Salah satu isinya adalah pemberitahuan terkait hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 yang diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021.
Selain itu juga berisi tentang penghapusan cuti bersama pada hari raya natal pada 24 Desember 2021.
Edaran ini disampaikan Walikota Firdaus agar menjadi pedoman bersama.
Adapun tujuannya selain menghentikan mobilitas masyarakat, juga untuk menghindari akan peningkatan kembali kasus Covid-19 di kota Pekanbaru.
Terkait sanksi yang diberikan jika kedapatan yang melakukan cuti atau libur bagi ASN di lingkungan kota Pekanbaru, dirinya menyerahkan kepada BKD dan masing-masing instansi untuk menindaklanjuti. []