ARASYNEWS.COM – Kartu nikah telah diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) per akhir Mei 2021. Kartu ini diterbitkan mengikuti perkembangan teknologi dan memudahkan karena terdapat barcode.
Sementara itu, viral adanya tampilan kartu nikah dengan foto satu pria dan pada bagian belakangnya menampilkan ada empat kolom yang bisa diisi sebagai istri.
Terkait hal ini, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu nikah seperti itu adalah hoaks.
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks. Itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” ujar Fauzin dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (8/6/2022).
Fauzin menjelaskan, kartu nikah yang dikeluarkan Kemenag berisi foto suami-istri pada bagian depan.
Dikatakannya juga, Kemenag sejak Agustus 2021 tak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sebagai pengganti, para pengantin bisa mendapatkan kartu nikah secara digital.
“Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” ucapnya.
Dia mengatakan, di bagian atas kartu nikah digital yang asli tertulis Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kemenag.
“Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” terangnya.
Hanya saja, Kemenag belum menjelaskan tentang adanya penerbitan kartu nikah untuk suami yang melakukan poligami.
Sebelumnya, Kemenag menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah dalam bentuk digital, yang telah diluncurkan bersamaan dengan pencanangan enam Kantor Urusan Agama (KUA) Model di Banjarnegara pada akhir Mei 2021. []