ARASYNEWS.COM – Setelah beberapa pekan digratiskan, dalam waktu dekat pengguna jalan tol Pekanbaru – Bangkinang akan dibebankan tarif tol.
Tol Pekanbaru – Bangkinang yang merupakan bagian dari ruas sirip tol Pekanbaru – Padang akan segera diberlakukan pengenaan tarif.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Nomor 1293 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – Payakumbuh – Bukittinggi – Padangpanjang -Sicincin – Padang, untuk seksi Pekanbaru – Bangkinang untuk tarif kendaraan Golongan I Rp 33.500, Golongan II dan III Rp 55.500 dan Golongan III dan IV Rp 67.000.
Penyampaian tarif ini dikutip dalam kegiatan sosialiasi penetapan tarif Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang melalui video conference Pemkab Kampar bersama PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di ruang zoom meeting lantai II Kantor Bupati Kampar, Senin (5/12/2022) kemarin. Turut diikuti juga Polres Kampar, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, dan Dinas PUPR Kampar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri, mengatakan dengan adanya tol ini dapat mempersingkat jarak tempuh dua kota.
“Dengan adanya jalan tol ini, jarak tempuh ke Pekanbaru menjadi sekitar 40 menit,” kata Yusri
Hanya saja, ia berpesan, agar pemerintah Provinsi (Gubernur Riau) agar memperhatikan kondisi jalan di luar jalan tol, yakni pada exit tol sekitar 3 kilometer yang rusak parah dan berlobang.
Jalan akses utama ini menjadi tanggung jawab Provinsi sehingga kerusakan yang ada kerap terjadi kemacetan terutama pada akhir pekan. []