Tarif Ruas Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang – XIII Koto Kampar Dinaikkan

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Untuk tahun 2025 ini, beberapa ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif. Hal ini disampaikan PT Hutama Karya (Persero).

Salah satu ruas jalan tol yang juga mengalami penyesuaian adalah pada jalan tol yang menghubungkan Pekanbaru – Bangkinang – XIII Koto Kampar.

Kenaikan tarif ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024.

Dan penyesuaian ini juga telah disampaikan atau disosialisasikan melalui berbagai media daring, spanduk, dan baliho yang dipasang di sepanjang jalur tol.

“Penyesuaian tarif ini telah disosialisasikan secara luas agar masyarakat memahami alasan dan manfaatnya. Kami memastikan bahwa kebijakan ini mendukung pengelolaan jalan tol yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas layanan bagi pengguna jalan,” ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dikutip Senin (13/1).

Hingga saat ini, pad arus jalan tol ini terjadi peningkatan arus lalu lintas kendaraan. Adapun dalam rata-rata hariannya sebesar 25,02% dibandingkan tahun sebelumnya, serta pertumbuhan volume kendaraan non-golongan | sebesar 10 persen pada periode yang sama.

“Hutama Karya berkomitmen untuk tidak hanya menyediakan infrastruktur berkualitas, tetapi juga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional tol,” tambah Adjib.

Berikut adalah rincian tarif baru untuk ruas tol Pekanbaru – Bangkinang – XIII Koto Kampar:

Pekanbaru-Bangkinang dan sebaliknya

    • Golongan I: dari Rp 33.500 jadi Rp 44.000
    • Golongan II dan III: dari Rp 55.500 jadi Rp 66.000
    • Golongan IV dan V: dari Rp 67.000 jadi Rp 87.500

    Pekanbaru-XIII Koto Kampar dan sebaliknya

      • Golongan I: dari Rp 60.000 jadi Rp 78.000
      • Golongan II dan III: dari Rp 89.500 jadi Rp 117.000
      • Golongan IV dan V: dari Rp 119.500 jadi Rp 156.000

      Bangkinang-XIII Koto Kampar dan sebaliknya

        • Golongan I: dari Rp 26.000 jadi Rp 34.000
        • Golongan II dan III: dari Rp 39.500 jadi Rp 51.000
        • Golongan IV dan V: dari Rp 52.500 jadi Rp 68.500

        []

        You May Also Like