
ARASYNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengabulkan tuntutan kepala desa (kades) untuk memperpanjang masa jabatan. DPR RI bersama Mendagri menyepakati perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode.
Kebijakan baru tersebut akan diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa dan akan disahkan dalam sidang paripurna terdekat.
Perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) akhirnya melakukan sujud syukur di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (6/2/2024). Terlihat, mereka bersuka cita dan menggelar doa bersama.
Massa yang tergabung dalam Aksi Bersama Desa Jilid IV sebelumnya beberapa hari ini mengadakan aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR agar mengesahkan revisi UU Desa.
Tuntutan mereka mencakup perubahan masa jabatan dan juga menuntut peningkatan alokasi anggaran desa menjadi 10 persen dari APBN.
Sebelumnya, aksi brutal dilakukan beberapa orang Apdesi. Selain melakukan pembakaran, juga merusak pagar beton dan besi bagian depan Gedung DPR RI. []