
ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pada bulan Mei tahun 2022 ini, masa jabatan Firdaus sebagai Walikota Pekanbaru akan berakhir. Dan untuk itu Tim Inspektorat Provinsi Riau melakukan audit hasil kerja yang telah dilakukannya.
Sesuai aturan, bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya maka kinerjanya harus diaudit oleh Inspektorat Provinsi. Tiga bulan sebelum berakhir, tim audit sudah harus datang ke kepala daerah.
Kedatangan Tim Inspektorat Provinsi Riau disambut Firdaus di ruang rapat Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (22/2/2022).
Hasil audit ini harus selesai dalam jangka waktu satu bulan. Sehingga, hasil audit itu menjadi dokumen bagi pemerintah daerah. Hasil audit itu dilanjutkan dengan dokumen-dokumen perencanaan bagi pejabat wali kota yang akan datang.
“Setelah masa jabatan saya berakhir, maka seorang penjabat akan melaksanakan tugas-tugas kepala daerah selanjutnya. Tentunya, tim audit Inspektorat Provinsi Riau yang melakukan audit,” kata Firdaus, Selasa (22/2/2022).
Ada lima indikator yang diaudit tim Inspektorat Riau seperti tata kelola keuangan, pemberdayaan, dokumen perencanaan, daya saing daerah, dan pelayanan umum. Seperti yang terjadi pada 2020 dan 2021 dimana perencanaan mengatasi pandemi Covid-19 tidak ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Maka, kami harus melakukan perubahan-perubahan di tengah pandemi Covid-19. Dalam pergeseran anggaran itu harus ada dokumen yang mereka teliti,” tukas Firdaus. []
Source. Kominfo