ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim II, berhasil menggagalkan delapan bungkus sabu dengan berat total 4,1 kilogram yang akan dikirim melalui bandara pada Jum’at (8/8/2025).
Seorang pria berinisial M (26), asal Kabupaten Aceh Utara, turut diamankan.
Dari keterangan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dikutip pada Kamis (14/8/2025), menerangkan bahwa pengungkapan berawal saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin terhadap bagasi penumpang menggunakan mesin X-ray.
“Saat koper hitam milik M dipindai, terlihat sejumlah objek mencurigakan yang terbungkus rapi di dalamnya. Petugas langsung melakukan pemeriksaan manual. Hasilnya, delapan bungkus plastik hitam berisi kristal putih ditemukan tersusun rapi di antara pakaian,” diterangkan Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Selanjutnya, koper diperiksa dan ditemukan ada delapan bungkus sabu. Berat kotor tiap bungkus bervariasi antara 477 hingga 551 gram. Total barang bukti mencapai 4.108 gram.
“Tes awal menggunakan test kit milik Bea Cukai memastikan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu,” kata dia.
M diamankan saat berada di smoking room bandara. Ia mengaku akan terbang menuju Palu, Sulawesi Tengah.
“Kami akan terus memperkuat kerja sama ini antara Ditresnarkoba Polda Riau dengan Avsec dan Bea Cukai demi memutus mata rantai penyelundupan ataupun peredaran narkotika,” tegasnya
Tersangka M kini dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati. []