Publisher Rights Diterbitkan, Harus Bayar ‘upeti’

ARASYNEWS.COM – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Aturan yang dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights tersebut telah diteken Presiden Jokowi pada tanggal 20 Februari 2024 dan mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” tulis salinan Perpres yang dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Perpres Publisher Rights yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mewajibkan platform digital seperti Google, Meta, Instagram, dan X (sebelumnya Twitter) untuk membayar ke perusahaan media atas penggunaan konten berita.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan, apabila Perpres disahkan, maka media akan memiliki kekuatan untuk menuntut platform digital yang menggunakan konten mereka untuk bagi hasil.

Dijelaskannya, platform digital seperti Google, Facebook, Instagram dan lain-lain tidak bisa lagi secara bebas bisa mengambil berita dari media.

“Platform pun kalau mau mengambil berita harus melalui kerjasama. Enggak bisa main comot. Kerjasamanya itu dalam posisi yang setara. Media itu tentu dapat fee dari platform,” terang Usman Kansong. []

You May Also Like