ARASYNEWS.COM – Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Siagian mengatakan, tim Satreskrim yang dipimpin Kanit V Jatanras Iptu Nicho Tri Hardianto serta Sibdit Cyber Reskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan seorang pria asal Sumatera Barat (Sumbar).
Kombes Jefri Siagian mengatakan, pria tersebut ditangkap setelah sebulan menjadi buron polisi.
Pria bernama Panji Adinul Hakim (24) menjadi buron setelah dilaporkan terkait tindak pidana ITE dan kekerasan seksual. Ia menyebar video dan foto saat ngamar bersama mantan kekasihnya di Pekanbaru.
“Pada 6 Juli lalu tim Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban 17 Juni. Pasal yang dilaporkan terkait tindak pidana ITE dan kekerasan seksual,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Siagian, Selasa (11/7/2023).
“Dari hasil identifikasi, pelaku berada di daerah Sumbar. Ditangkap di Sumbar,” kata dia.
Dijelaskannya dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menyebar video tersebut karena sakit hati diputuskan pacarnya. Ia pun menyebarkan foto dan video tak senonoh kepada kedua orang tua dan teman-teman dekat korban.
“Motif tersangka ini sakit hati sehingga ia mengancam akan menyebarkan foto-foto saat mereka pacaran. Dia minta supaya si perempuan ini balik lagi karena ia merasa masih sayang,” tukas Jefri. []