Pengadilan Mencatat, Ratusan Orang Tua dan Anak Ajukan Dispensasi Pernikahan Dini di Riau

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Bukan hanya terjadi di wilayah Jawa saja, beberapa warga di provinsi Riau juga mengajukan dispensasi pernikahan dini.

Humas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Muhammad Yusar mengungkapkan Pengadilan Agama telah mencatat ada sebanyak 944 anak di Riau melakukan pengajuan dispensasi pernikahan dini. Hal ini merupakan upaya bagi yang ingin menikah namun belum cukup batas usia.

“Tercatat sepanjang tahun 2022, ada sebanyak 944 yang mengajukan dispensasi pernikahan dini di Riau. Pengajuan dispensasi nikah ini diajukan oleh orang tua atau wali anak kepada Pengadilan Agama setempat,” ungkap Yusar pada Selasa (14/2/2023).

Beberapa dasarnya adalah pernikahan tidak direstui, hamil duluan, dan pergaulan bebas. Dan pengajuan ini untuk rentang usia 13-19 tahun.

Ia mengatakan juga, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, anak yang belum berusia 19 tahun belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum, sehingga tidak bisa mengajukannya sendiri.

Terkait adanya pengajuan ini, pihak pengadilan agama masih melakukan peninjauan akan kelayakan seorang anak untuk berumah tangga.

“Pengadilan Agama tidak serta merta langsung mengabulkan ini. Ada peninjauan kelayakan untuk anak yang layak untuk menikah, terutama yang beragama Islam. Sedangkan yang non muslim juga akan ditinjau pengadilan negeri,” pungkasnya. []

You May Also Like