Pemilik Kebun Sawit jadi Tersangka atas Gajah yang Mati Terjerat

ARASYNEWS.COM – Kasus kematian anak gajah sumatera akibat mengalami infeksi pada kaki depan kiri karena terjerat. Ditemukan mati pada Kamis, 26 Februari 2026. Dan lokasi ini berada di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)

Pihak TNTN Riau bersama BBKSDA Riau dan Polda Riau pun bergerak cepat mencari pelaku yang memasang jerat tersebut.

Seseorang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, dalam keterangannya menyebutkan ini berkaitan dengan aktivitas perkebunan yang ada di dalam kawasan konservasi.

“Penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara dilakukan tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan. Penyidik menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali. Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut,” terang Kombes Ade, Senin (2/3)

Di dekat lokasi temuan gajah mati tersebut, kata dia, tim menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok kepemilikan lahan. Temuan ini dikembangkan lebih lanjut, dan kegiatan perkebunan ini diduga ada keterikatannya.

Lokasi temuan bangkai gajah itu, dari hasil koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, bahwa dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN. Ini sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara hingga pada analisis dokumen dan peta kawasan hutan. Dan alhasil, seorang pria berinisial JM (44) warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.

“JM berperan sebagai pemilik lahan tersebut,” sebut dia.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Lebih lanjut, kata Ade, penyidikan akan terus didalami untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain hingga pada praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.

[]

You May Also Like