ARASYNEWS.COM – Pemerintah dan DPR telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024M/1445H. BPIH adalah biaya haji yang komponen pembayaran per orangnya terdiri dari Bipih dan nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Adapun biayanya adalah sebesar Rp93.410.286. Dan dari jumlah tersebut, 60 persennya akan dibayar oleh jama’ah untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan rata-rata sebesar Rp56.046.172.
Sementara 40 persennya akan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114. Total penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.2 Triliun.
Jama’ah haji tahun 2024 ini masih mendapat ‘subsidi’ yang sangat besar dari nilai manfaat BPKH. Yang, notabenenya nilai manfaat ini berasal dari 5,2 juta jama’ah haji tunggu yang antreannya sampai bertahun-tahun.
Berarti, bagi yang antrean hajinya belasan bahkan puluhan tahun lagi, pemerintah telah men’subsidi’ jama’ah haji yang tahun ini berangkat. Termasuk, mensubsidi jama’ah haji lunas tunda tahun 2023, 2020 dan 2022 yang gagal berangkat namun berangkat pada tahun 2023 kemarin.
Kesepakatan yang dicapai pada Raker Penetapan BPIH 1445H/2024M di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (27/11/2023), terjadi kenaikan BPIH sebesar 3 juta rupiah dibanding tahun 2023.
Terkait kenaikan ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan skema baru dalam pelunasan.
Ia mengatakan, pihaknya membuka skema cicilan pelunasan biaya haji melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH. Dalam skema ini, calon jama’ah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya sampai dengan penutupan pelunasan BPIH.
“Sistemnya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” kata Menag.
Pola ini akan meringankan beban kenaikan Bipih dengan menyetor dana sesuai kemampuan ke virtual account masing-masing jama’ah, sehingga jama’ah akan siap saat pelunasan.
Ia mengatakan, saat ini keputusan jumlah BPIH lebih cepat sekitar 3 bulan dibanding tahun lalu. Hal ini menambah waktu persiapan pelunasan yang dimiliki oleh jama’ah.
Disisi lain, penetapan BPIH lebih awal ini menurut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi memang bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jama’ah untuk menyiapkan dana pelunasan.
Rata-rata, tiap jama’ah tinggal melunasi Bipih sebesar Rp28,6 juta dari Rp56 juta yang harus dibayar. Hal ini karena jama’ah sudah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat pendaftaran awal. Dan skema baru ini diharapkan tidak akan memberatkan jama’ah di tahun ini dan berikutnya. []