ARASYNEWS.COM – Perambah hutan di kawasan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil di Kabupaten Siak, Riau berhasil digagalkan. Penggagalan ini atas kerjasama Tim Gabungan Balai Besar KSDA Riau bersama Direktorat PPH, Ditjen Gakkum LHK, Kepolisian Daerah Riau, Korem 031 Wira Bima, dan Batalyon Arhanudse 13.
Operasi bersama ini dilakukan selama dua hari (9-10 Oktober 2022) untuk memulihkan kawasan SM Giam Siak Kecil.
“Hasil operasi selama dua hari kemarin, tim berhasil mengamankan dua pelaku perambah hutan berinisial PS dan SUP,” kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (17/10/2022).
Selain itu juga diamankan satu unit alat berat jenis excavator yang digunakan untuk aktivitas pembujaan hutan seluas 120 hektar di dalam kawasan SM. Giam Siak Kecil.

“Barang bukti berupa alat berat jenis ekskavator jenis Komatsu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. PS dan SUP selaku perambah hingga kini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Sustyo.
Saat ini, tim sedang mencari keberadaan orang yang mendanai kegiatan perambahan hutan di SM Giam Siak Kecil tersebut. Tim sudah mengantongi identitas pemodal.
“Dia berinisial IN alias UL (35) yang merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktivitas perambahan di lokasi Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil,” kata Sustyo.

Para pelaku dijerat Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Butir 16 Pasal 92 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 37 Butir 5 Pasal 17 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Mereka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkapnya.
Sebelum kejadian tersebut, Tim Resort Balai Besar KSDA Riau telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun, sekaligus sosialisasi terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan SM Giam Siak Kecil bagi kehidupan satwa liar di dalamnya dan menghimbau agar membantu Balai Besar KSDA Riau memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melakukan pengrusakan kawasan hutan tersebut.
Upaya penegakan hukum dalam kawasan SM Giam Siak Kecil sebelumnya sudah pernah dilakukan terhadap aktivitas illegal logging, yaitu penangkapan aktivitas penebangan liar pelaku illegal logging pada September 2021 bersama Kepolisian Daerah Riau dengan dan bulan Agustus 2021 juga telah dilakukan penangkapan alat berat berupa 2 unit excavataor di wilayah Desa Tasik Serai, Kabupaten Bengkalis.
Barang bukti berupa alat berat jenis excavator merk Komatsu diamankan ke kantor Balai Besar KSDA Riau. Sedang para pelaku atau aktor intelektual yang terlibat hingga kini masih buron dan dalam proses penyelidikan. Kepadanya akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban atas tindakan ilegal tersebut
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan di Pekanbaru, mengatakan saat ini Tim terus melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap para pelaku dan aktor intelektual perusak hutan SM Giam Siak Kecil.
“Kami sudah sosialisasi terhadap masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan SM Giam Siak Kecil yang merupakan habitat satwa liar khususnya mamalia besar, yaitu harimau Sumatra, gajah Sumatra, beruang madu, tapir, serta untuk perlindungan tumbuhan giam,” pungkas Genman. []