Pelepasliaran Delapan Ekor Kukang ke Habitatnya, Hasil Operasi TSL Polda Riau

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Tim Balai Besar KSDA Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau sukses melakukan pelepasliaran delapan ekor Kukang (Nycticebus coucang) hasil operasi TSL Ditreskrimsus Polda Riau. Kukang ini terdiri dari dua anakan berumur sekitar 3 tahun dan enam dewasa dengan umur diatas 5 tahun.

Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan, pelepasliaran ini dilakukan pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Satwa dilindungi ini sebelumnya dititipkan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau sejak Juli 2021. Dan dilakukan perawatan.

“Proses pelepasliaran dilakukan setelah mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan Kejaksaan serta Tim medis Balai Besar KSDA Riau yang melakukan observasi dengan menyatakan bahwa ke delapan Kukang tersebut sehat dan layak untuk dilepasliarkan,” kata Hartono, dalam informasinya, Rabu (25/8/2021).

“Pelepasliaran dilakukan di habitatnya yaitu pada salah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau,” lanjutnya.

Dok. BBKSDA Riau

Sebagaimana kita ketahui bahwa Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi UU dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori undengered (terancam punah) sedangkam menurut CITES, satwa ini masuk dalam Appendix I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan.

Satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan diperkebunan.

“Dengan dilepasliarkannya Kukang ini diharapkan satwa dapat segera beradaptasi dan berkembangbiak dengan baik di alamnya.” pungkas Plh Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono. [Rls]

You May Also Like