
ARASYNEWS.COM – Hasil pemilihan kepala daerah di provinsi Riau, kabupaten/kota dan provinsi ada yang mendapat sanggahan atau sengketa. Akan tetapi ditolak oleh MK
Kepala daerah yang dinyatakan menang ini akan dilantik secara serentak pada bulan Februari 2025 di Jakarta.
Untuk provinsi Riau sendiri, terdapat Gubernur dan Wakil Gubernur dan, lima Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilantik.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah provinsi (Pemprov) Riau dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 secara virtual, Senin (3/1/2025).
“Rapat dengan pak Mendagri sudah dilakukan, ini terkait persiapan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, hasilnya adalah pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih tetap serentak tanggal 20 Februari,” kata Pj Sekdaprov Riau, M Taufiq OH.
Adapun pelantikan serentak tersebut yakni pelantikan tahap I tanpa PSU disamakan dengan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
“Artinya nanti pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang gugatannya ditolak (Dismissal), maka pelantikan serentak dengan yang kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih non sengketa. Karena putusan itu akan dipercepat MK tanggal 4-5 Februari,”
terangnya.
“Jadi untuk gugatan yang ditolak, untuk selanjutnya proses usulan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPRD Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan KPU mengusulkan ke Menteri melalui Gubernur,” pungkasnya. []