
ARASYNEWS.COM, DUMAI – Seorang pegawai Baznas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri dan langsung dilakukan penahanan.
Ia adalah Zulfikar, yang telah melakukan penyelewengan dalam penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai.
Dalam keterangannya yang diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Dumai Dzakiul Fikri melalui Kepala Seksi (Kasi) intelijen Devitra Romiza mengatakan pengusutan perkara itu dilakukan tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai.
“Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Z,” ujar Devitra, Rabu (11/5) malam, dikutip dari haluan Riau
Devitra menjelaskan bahwa Zulfikar adalah salah satu staf Pengumpul Dana Zakat di Baznas Kota Dumai. Dia disinyalir melakukan penyimpangan sejak tahun 2019 hingga 2020.
Zulfikar telah menjalani beberapa proses pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dimana sebagai saksi, dia juga telah pernah dimintai keterangan. Ia bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp190.282.330.
“Bahwa terlebih dahulu terhadap tersangka dilakukan pengecekan kesehatan dan tes swab Covid-19 dengan hasil berbadan sehat dan negatif Covid-19 untuk kemudian selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai,” terang Devitra.
Dalam kesempatan lain, Kasi Pidsus Kejari Dumai Herlina Samosir mengatakan, perihal kronologis perkara, bahwa pada tahun 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai.
Ada ditemukan perubahan untuk nama rekening untuk penampungan dana zakat. Kemudian, pada Desember 2018, Zulfikar selaku Pengumpul Dana Zakat membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama Pimpinan Ketua Baznas Dumai tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan, dan menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.
Herlina menjelaskan, sejak Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dan dana zakat tersebut sekitar Rp190 juta digunakan untuk kepentingan pribadi, dan tidak disetorkannya ke Baznas Kota Dumai.
Atas perbuatannya, Zulfikar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) RI sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []