Oknum Polisi dan Warga Pelaku Penganiayaan Sopir Diamankan Polres Payakumbuh

ARASYNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Tindakan diduga penganiayaan terhadap seorang sopir pembawa sampah di Jalan Raya Situjuh-Payakumbuh yang terjadi pada Senin (14/2/2022) kemarin viral di media sosial. Terlihat dalam postingan video dua orang tersebut lakukan pemukulan dan membuat masyarakat yang melihat resah.

Sopir pengangkut sampah yang berinisial A, dianiaya RS (38) seorang sipil warga Jorong Tiakar, Nagari Guguk VIII Koto dan JS (40) oknum polisi bertugas di Polsek Situjuh.

Dalam keterangannya, Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, melalui Kasatreskrim AKP Aknopelindo, mengatakan dua pelaku diduga penganiayaan telah diamankan.

“Kedua terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban warga Situjuh yang berprofesi sebagai sopir pembawa mobil sampah pada Senin, 14 Februari 2022 kemarin, telah diamankan di Mapolres Payakumbuh dan masih dilakukan pemeriksaan,” terang Aknopelindo, Jum’at (18/2/2022).

Dikatakannya, keduanya setelah melalui proses pemeriksaan awal dan telah mencukupi minimal dua alat bukti permulaan yang cukup, maka telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan telah ditahan. Saat ini keduanya masih dalam proses pemeriksaan.

Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa, melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, memberikan apresiasi kepada Polres Payakumbuh yang telah melakukan respon cepat terkait keresahan masyarakat dengan aksi “bang jago” oknum anggota dan seorang warga sipil yang videonya viral di sosmed.

Lebih jauh Satake menjelaskan, Polri tidak akan mentoleransi terhadap anggotanya yang secara terbukti melanggar ketentuan hukum. Jika terbukti melanggar akan ada sanksinya. Sebaliknya bila ada anggota yang memiliki prestasi akan diganjar dengan Reward.

“Intinya Polri tidak akan pernah melakukan tebang pilih dalam menjalankan proses hukum walaupun itu adalah anggota sendiri” tegas Satake. []

You May Also Like