Negara-negara Yang Tidak Ingin Menerima Kunjungan Dari Indonesia Akibat Covid-19 yang Tak Terkendali

ARASYNEWS.COM – Indonesia menghadapi gelombang baru penularan virus Covid-19. Data terus mengalami angka terburuk, dan bahkan rekor kematian harian pernah lebih dari seribu jiwa. Dan jumlah ini menjadi sorotan dari berbagai negara di dunia.

Akibat lonjakan kasus Covid-19 dan varian Delta yang lebih menular terus menyebar, sejumlah negara pun membatasi hingga menutup perbatasan mereka bagi warga Indonesia.

Tercatat ada enam negara yang sudah menutup pintu masuk bagi pendatang dari Indonesia

Uni Emirat Arab

Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk sementara melarang kedatangan penduduk dari Indonesia dan Afghanistan terkait dengan lonjakan Covid-19 yang sedang terjadi di kedua negara itu.

Dilansir Reuters yang mengutip kantor berita WAM, larangan kedatangan itu akan berlaku mulai Minggu (11/7) kemarin. Namun, larangan itu tidak berlaku terhadap misi diplomatik dan penerbangan transit.

Pemerintah UEA melalui Badan Penerbangan Sipil dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan juga melarang masuk para pendatang yang sebelumnya pernah berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu 14 hari sebelumnya.

Selain itu, pemerintah UEA juga melarang sementara warga negaranya bepergian ke Indonesia dan Afghanistan, kecuali misi diplomatik, kasus darurat medis, rombongan pejabat atau rombongan pengusaha atau ilmuwan.

Arab Saudi

Arab Saudi sebelumnya juga telah melarang pendatang dari Indonesia masuk sejak Februari lalu. Sampai sekarang, aturan itu belum dicabut pemerintahan Raja Salman.

Saat itu, Saudi mengumumkan larangan penerbangan internasional dari Indonesia dan 19 negara lainnya karena ada temuan varian baru virus corona yang lebih menular.

Namun belakangan, Saudi mencabut larangan masuk bagi pelancong dari 11 negara.

Tapi, Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang dicabut dari daftar hitam imigrasi Saudi tersebut.

Oman

Oman juga menjadi salah satu negara lainnya di Timur Tengah yang mengeluarkan larangan masuk bagi pelancong dari Indonesia.

Melansir Gulf News, pelancong dari Indonesia masuk daftar merah Oman sehingga setiap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari RI dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke negara itu.

Gulf News melaporkan larangan masuk bagi pendatang RI itu berlaku sejak Jumat pekan lalu.

Negara-negara Eropa

Negara Eropa Negara Eropa, terutama negara dengan visa Schengen, melarang masuk pendatang dari Indonesia karena risiko tinggi penularan corona.

Larangan masuk tersebut berlaku tak hanya bagi WNI, tapi seluruh warga asing yang hendak berkunjung ke negara Schengen dengan riwayat perjalanan dari Indonesia.

Belanda menjadi salah satu contoh negara yang menerapkan larangan masuk bagi pendatang dari Indonesia.

“Jika Anda tinggal di Indonesia dan ingin mengajukan visa kunjungan singkat ke Belanda, Anda tidak dapat pergi ke Belanda karena pandemi corona, kecuali Anda termasuk yang dikecualikan dari larangan perjalanan Uni Eropa,” tulis pernyataan pemerintah Belanda, salah satu negara dengan visa Schengen.

Negara Schengen meliputi 26 negara Eropa seperti Portugal, Spanyol, Prancis, Italia, Swiss, Belgia, Belanda, Jerman, Austria, Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Slovenia, Estonia, Lithuania, Latvia, Liechtenstein, Luksemburg, Yunani, Islandia, dan Malta.

Sementara itu izin masuk hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara itu. Para pendatang dari Indonesia yang memiliki kartu izin tinggal di negara Schengen diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan.

Hong Kong

Pemerintah Hong Kong juga mulai melarang semua penumpang penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayah itu terkait penularan Covid-19 sejak akhir Juni lalu.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan berdasarkan informasi yang didapatkan, larangan itu diputuskan Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah kasus impor (imported cases) Covid-19 dari Indonesia.

Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk).

Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong,” demikian informasi yang dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (24/6).

Selain Indonesia, Hong Kong juga menerapkan kebijakan yang sama untuk semua penumpang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan.

Sebelumnya, Hong Kong mewajibkan para pekerja migran yang menjadi asisten rumah tangga untuk menjalani vaksinasi corona atau terancam kehilangan pekerjaan. Namun, Hong Kong hanya mewajibkan vaksinasi itu bagi pekerja migran ART dari Indonesia dan Filipina.

Singapura

Meski tak melarang sepenuhnya pendatang Indonesia seperti negara lain, Singapura membatasi kedatangan dari Indonesia.

Singapura mulai memperketat izin masuk bagi pelancong atau wisatawan asal Indonesia mulai Sabtu akhir pekan lalu, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan aturan izin masuk itu berlaku bagi pelancong asal Indonesia, yang bukan warga negara atau penduduk tetap di wilayahnya.

“Izin masuk dapat dipertimbangkan saat langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil,” kata pihak Kementerian Kesehatan, mengutip Channel News Asia, Selasa (13/7/2021).

Pemberlakuan ini dimulai pada Senin kemarin, pelancong yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tak akan diizinkan transit melalui Singapura. []

Sumber. CNN

You May Also Like