Singapura Kantongi Tujuh Perusahaan Biang Kerok Karhutla di Indonesia

ARASYNEWS.com — Asap hasil kebakaran hutan dan lahan atau karhutla telah melintasi batas negara. Beberapa negara yang tekena imbas diantaranya Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan lainnya.

Sementara itu, pemerintah Singapura pun telah mengambil langkah tegas untuk menangani kabut asap lintas batas yang menyelimuti wilayahnya.

Ada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia yang akan menerima surat resmi dari otoritas Singapura karena diduga berkaitan dengan kebakaran lahan yang memicu pencemaran udara lintas negara.

Terkait kabar itu, pun menjadi sorotan karena Singapura tegas berencana menggunakan kewenangan hukumnya untuk meminta perusahaan-perusahaan terkait segera mengambil tindakan pemadaman sekaligus mencegah kebakaran meluas.

Pemerintah Singapura juga membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi tambahan, termasuk denda dan tuntutan hukum, apabila ditemukan dasar yang memadai. Dan salah satu caranya menggunakan wewenang di Asean serta berkemungkian nantinya akan sampai ke PBB.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengungkapkan rencana tersebut dalam konferensi pers pada Jum’at (16/10/2026) kemarin.

Menurut Fu, Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) akan menerbitkan surat berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Penerbitan surat itu merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan pemerintah Singapura.

Tujuh Perusahaan yang terpantau oleh Otoritas Singapura

Mengutip laporan Channel News Asia, tujuh perusahaan yang akan menerima surat dari NEA adalah:

PT Bumi Andalas Permai
PT Bumi Mekar Hijau
PT Paramitra Mulia Langgeng
PT Sumatera Alam Anugerah
PT SBA Wood Industries
PT Hutan Lestari Raya
PT Bangkanesia

Surat tersebut ditujukan untuk meminta perusahaan mengambil langkah konkret dalam menangani kebakaran di lahan yang dimiliki atau berada dalam penguasaannya.

Perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya.

Mereka (perusahaan) juga harus menghentikan kegiatan pembakaran dan tidak memulai pembakaran baru di area terkait.

Selain itu, masing-masing perusahaan harus menyampaikan rencana tindakan kepada NEA.

Rencana tersebut harus menjelaskan langkah pemadaman yang akan dilakukan serta upaya pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.

Meski begitu, jalur hukum berdasarkan bukti akan tetapi dilanjutkan.

Denda dan Tuntutan Hukum Masih Terbuka

Fu mengatakan NEA masih dapat mengirimkan surat serupa kepada perusahaan lain (selain dari tujuh perusahaan) apabila hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan mereka dalam kebakaran yang menyebabkan kabut asap lintas batas.

Otoritas Singapura juga memantau tanggapan perusahaan terhadap surat yang dikirimkan.

“Kami akan terus memantau situasi dan tanggapan perusahaan terhadap surat-surat tersebut, jika memang diperlukan langkah penegakan hukum tambahan dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Fu.

Ia mengakui bahwa penanganan perkara kabut asap lintas batas bukan pekerjaan mudah. Dari kasus-kasus sebelumnya, menurutnya, telah membantu pemerintah memahami berbagai kendala praktis dalam penyelidikan dan penegakan hukum.

Karena itu, Singapura akan mengevaluasi efektivitas langkah yang ditempuh sebelum menentukan tindakan lanjutan.

“Kita akan melihat efektivitasnya seiring berjalannya proses,” katanya.

Fu juga mengakui bahwa proses penegakan hukum di luar wilayahnya merupakan tantangan. Namun, pemerintahnya tetap berupaya menggunakan kewenangan yang tersedia untuk melindungi masyarakat Singapura dari dampak kabut asap.

Ia turut mengingatkan perusahaan-perusahaan yang menjadi perhatian agar mengambil langkah yang tepat, tidak hanya untuk menangani kebakaran, tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha dan reputasi mereka.

Singapura Tawarkan Bantuan Pemadaman kepada Indonesia

Di tengah upaya penegakan hukum, pemerintah Singapura menyatakan tetap membuka pintu kerja sama dengan Indonesia untuk menangani kebakaran hutan dan lahan.

Fu mengatakan komunikasi dengan pemerintah Indonesia telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Pada bulan sebelumnya, ia juga telah berbicara dengan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat.

Pada Jum’at kemarin, Fu juga telah menghubungi Jumhur untuk menawarkan bantuan sipil dalam upaya pemadaman kebakaran.

Dukungan yang ditawarkan mencakup kemungkinan pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca atau penyemaian awan untuk membantu penanganan kebakaran, sesuai kebutuhan dan keputusan pemerintah Indonesia.

Menurut Fu, Singapura memahami bahwa Indonesia menghadapi situasi yang kompleks. Karena itu, pemerintahnya menyatakan kesiapan memberikan bantuan yang dinilai sesuai.

“Kami memahami bahwa kondisi yang mereka hadapi cukup rumit, dan kami siap membantu sejauh yang kami bisa,” tukasnya.

Fu menyebut belum menerima tanggapan atas tawaran bantuan tersebut saat konferensi pers berlangsung. Meski begitu, Singapura menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan Indonesia.

Di satu sisi, Singapura menegaskan akan menggunakan instrumen hukumnya untuk melindungi warganya. Di sisi lain, tawaran bantuan pemadaman menunjukkan bahwa kerja sama dengan Indonesia tetap menjadi bagian penting dalam penanganan kabut asap.

[]

You May Also Like