Mulai Februari – Mei 2023, Layanan Pemutihan Denda Pajak Digelar di Riau

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Riau masuk dalam salah satu yang dibuka pelayanan pemutihan Denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Dan layanan ini dibuka mulai hari ini, Rabu (1/2/2023) sampai dengan 31 Mei 2023.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi, mengatakan, dalam layanan ini dibuka melalui program 7 berkah pajak daerah Riau.

Ia mengatakan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB untuk memanfaatkan fasilitas ini. Pasalnya, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bakal diberlakukan tahun ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan yang tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun diberikan keringanan dalam program ini,” ujar Syahrial.

Perlu dicatat, mulai tahun ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghapus data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dan untuk di pulau Sumatera, program ini dalam dibuka untuk Riau dan Aceh.

Dijelaskan, apabila data registrasi kendaraan bermotor dihapus oleh Korlantas Polri, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan ulang sehingga berstatus bodong permanen.

Tetapi, sebelum data registrasi dihapus, pemilik kendaraan bakal menerima surat peringatan dari Korlantas Polri maksimal sebanyak 3 kali.

Adapun 7 program yang dimaksud antara lain pemutihan denda PKB dan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda BBNKB II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.

Selanjutnya, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok PKB yang melebihi 3 tahun pajak, diskon PKB sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif PKB progresif.

Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar

Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:

  1. penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
  2. bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).
  3. bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.
  4. bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
  5. diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
  6. Bebas pajak progresive.
  7. pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).

[]

You May Also Like