ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dengan tegas melarang pada pejabat dan ASN menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi atau juga untuk mudik lebaran Idul Fitri 1446 H/2025M.
Aturan ini sebagaimana dengan yang pernah sebelumnya pada tahun-tahun lalu yang ditegaskan untuk penggunaan kendaraan dinas pelat merah.
Dikatakan Agung Nugroho, jika untuk keperluan pribadi para pejabat diminta menggunakan mobil milik sendiri.
Menindaklanjuti itu, pihaknya meminta Pj Sekretaris Daerah agar segera membuatkan surat edaran terkait larangan pegawai atau ASN Pemko Pekanbaru.
“Kita minta keluarkan surat edarannya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau untuk kepentingan pribadi pakailah mobil pribadi sendiri,” kata Agung, dikutip pada Rabu (17/3/2025).
Larangan penggunaan mobil dinas itu juga termasuk larangan penggunaan saat mudik.
“Ini bukan imbauan, tapi larangan. Bagi pejabat daerah kalau mau enak-enak silahkan pakai mobil pribadi,” tukasnya.
Dalam waktu dekat, walikota Pekanbaru juga akan mengumpulkan semua kendaraan dinas untuk dilakukan pendataan.
Pengumpulan itu dilakukan agar mobil dinas tidak dipakai mudik lebaran.
Akan tetapi pengumpulan mobil dinas baru dilakukan pasca lebaran Idul Fitri mendatang.
“Arahan dari BPK ini berkaitan dengan mobil dinas aset kita yang ada di Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Dikatakan Agung, pihaknya tidak mengumpulkan mobil dinas tersebut sebelum lebaran tahun ini dan memberi kelonggaran kepada pegawai untuk menggunakan mobil tersebut sebelum datang libur lebaran. []