Merasa Dipersulit, Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Seorang warga kota Pekanbaru merasa dipersulit untuk menerima pembayaran ganti rugi atas tanahnya. Ia akhirnya laporkan Kadis Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi ke Polresta Pekanbaru dengan laporan penggelapan hak atas tanah.

Ketika dikonfirmasi Anita mengatakan mengambil langkah tersebut karena merasa terus dipersulit dan didiskriminasi dengan masyarakat lain yang menerima ganti rugi.

“Tanah saya dulu sudah diukur dan dipatok oleh petugas ukur dari Kantor Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, sudah tertuang salam peta hasil pengukuran lagi, kok sekarang disuruh dipatok lagi? Ini terkesan seperti mengerjain dan mempersulit saya dan warga yang lain,” kata Anita dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (22/8/2022).

Ia menjelaskan, kondisi tanahnya karena lembah dan musim hujan sekarang berair dan semaknya sudah tinggi.

“Kalo kemarin ini bisa, tapi sekarang mana mungkin bisa dipaksa untuk mematok kembali. Kondisinya itu yang sulit,” kata dia.

Ia juga mengatakan, masyarakat yang lain yang sudah menerima ganti rugi tidak pernah disuruh patok kembali, dan sudah diuruskan lagi semua syarat pencairannya.

“Karena saya dipersulit seperti ini, ya tidak ada jalan lain kecuali mengadu kepada penegak hukum,” imbuhnya.

“Akan saya buka semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi,” tukasnya.

“Masa iya saya dikejar sampai ke Jakarta untuk menandatangani blangko kosong yang sudah ditandatangani pegawai Dinas Pertanahan, sementara saya belum tandatangan, apa maksudnya,” kata Anita.

Dalam kesempatan biru juga, Kuasa hukum Anita, Nuriman membenarkan bahwa benar sudah mengajukan laporan ke Polresta Pekanbaru kemarin.

“Saya sudah mencoba membantu untuk menyelesaikan secara persuasif dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, tapi sepertinya mereka memang sengaja mempersulit klien saya,” kata Nuriman.

“Disini telrihat ada aroma kesengajaan mempersulit. Klien saya sangat terasa dirugikan,” katanya.

Ia juga mengatakan, dulu tanah-tanah kliennya yang terkena ganti rugi untuk waduk, sebanyak tiga bidang sudah dipatok, diukur dan dipetakan oleh Petugas Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pengukuran tersebut ketiga bidang tanah kliennya (Anita) sudah disahkan masuk dalam daftar penerima ganti rugi. Satu bidang sudah dicairkan tanpa harus balik nama. Akan tetapi karena anggaran tahun 2021 tidak mencukupi maka yang dua bidang masuk dalam daftar tunda pembayaran, ini juga sudah masuk daftar penerima ganti rugi tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru dan disahkan oleh PPKD pada tanggal 4 Februari 2022. Akan tetapi sampai sekarang dipersulit dengan mengharuskan balik nama terlebih dahulu dan dipatok kembali. Padahal yang satu yang sudah dibayar gantiruginya tidak pernah balik nama. Ia juga pastikan sampai sekarang tidak pernah dilakukan balik nama.

“Kenapa sekarang begini, ada apa? Ingat klien saya sudah menandatangani Berita Acara Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi, dimana di sana disebutkan bahwa klien saya sudah tidak berhak lagi atas tanahnya dan sudah beralih ke Pemerintah Kota Pekanbaru,” kata dia.

“Wajar kalau kami melaporkan terjadinya penggelapan hak atas tanah klien saya. Orang lain dipermudah dan diuruskan semua persyaratannya, tapi giliran klien saya ditinggalkan,” sebut dia.

“Biarlah dengan melapor ke pihak yang berwajib mudah-mudahan semuanya terbongkar dan siapapun yang bertindak tidak sesuai prosedur hukum dan yang melakukan penyimpangan siap-siap untuk mempertanggungjawabkan,” tukasnya.

Lebih lanjut sembari menunggu hasil pelaporan ini, ia dan kliennya akan mendalami kasus yang tengah dialami ini. []

You May Also Like