ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan bersama jajaran datang langsung ke Pekanbaru untuk memusnahkan barang-barang impor yan masuk.
Adapun jumlahnya, dikatakan Mendag, sebanyak 730 bal dan total nilainya mencapai Rp 10 miliar, yang terdiri dari tas, sepatu, dan pakaian.
Barang-barang impor itu masuk ke Pekanbaru dan berhasil disita Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan bersama pihak terkait.
Pemusnahan dengan cara dibakar untuk barang-barang itu dilakukan di Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru, Jum’at (17/3/2023), yang dipimpin langsung Mendag.
Mendag Zulhas (Zulkifli Hasan) menerangkan, ada enam truk barang bekas impor yang berhasil disita. Barang-barang itu didapat dari gudang di Jalan Bina Widya yang distributornya dari Batam.

“Ada enam truk barang bekas impor yang berhasil disita. Dan semua total barang sitaan tersebut berjumlah 730 bal. Disita di gudang di Jalan Bina Widya sementara distributor dari Batam,” kata Zulkifli Hasan, Jum’at (17/3).
“Kita mengajak media untuk menyaksikan agar dan sampaikan kepada publik bahwa barang bekas tidak diperbolehkan di impor,” kata Zulhas.
Penertiban ini dilakukan, dikatakan Zulhas, karena saat sekarang ini marak tren barang thrifting atau belanja barang bekas impor yang bermerek. Dan ini menjadi perhatian pemerintah.
Dikatakannya juga, praktik impor baju bekas dinilai bisa merugikan untuk para pelaku industri fashion yang ada di dalam negeri terkhusus untuk para UMKM.
Dikatakan juga, ada alasan lainnya yang menjadikan pemerintah melarang hal ini terjadi di Indonesia, yang salah satunya untuk kesehatan.
“Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran, namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan,” ucap Zulhas.

Diketahui, sudah ada dua wilayah, yang akan dilakukan Zulhas untuk memusnahkan baju impor bekas. Daerah tersebut adalah Pekanbaru dan Mojokerto. Totalnya mencapai Rp 20 miliar.
Untuk di Mojokerto, nilainya lebih dari Rp 10 miliar dan jumlahnya hampir 900 bal.
“Impor barang bekas tidak diperbolehkan di Indonesia, kecuali yang diatur, seperti pesawat,” tukas Menteri Zulhas. []