Masyarakat Lakukan Aksi Tolak Revisi UU Pilkada yang demi Kepentingan Pemerintahan Jokowi

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Berbagai daerah di Indonesia melaksanakan protes dengan cara unjuk rasa. Rakyat Indonesia yang diwakili mahasiswa dan masyarakat berunjuk rasa terkait UU Pilkada yang disepakati Badan Legislatif (Baleg) DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di kota Pekanbaru, aksi unjuk rasa juga dilakukan. Hal ini dilakukan untuk melawan atas apa yang dilakukan pemerintah pusat yang membangkang akan keputusan konstitusi tersebut.

Pada Kamis (22/8/2024 sore, sekelompok massa melakukan aksi sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Pilkada di Tugu perjuangan, Jalan Diponegoro, Pekanbaru,

Meskipun sudah disampaikan pembatalan tentang UU Pilkada tersebut dan mengikuti keputusan MK, akan tetapi aksi tetapi dilanjutkan agar keputusan MK itu disahkan oleh mereka.

Sejumlah spanduk dibentangkan sebagai bentuk penolakan. ‘Indonesia Darurat Demokrasi’, ‘oligarki masih berkuasa di parlemen dan pemerintahan’.

Massa aksi juga menyampaikan aksinya dalam bentuk puisi serta teatrikal yang mempertontonkan seolah demokrasi diacak-acak dan dipijak oleh beberapa orang

Khariq Anhar selaku koordinator aksi menyayangkan aturan di negeri ini yang harusnya ditaati, namun malah berusaha diubah Badan Legislasi DPR RI.

“Kami masyarakat Pekanbaru menggelar aksi ini sebagai bentuk mempertanyakan kenapa hal seperti ini terjadi di negeri ini. Aksi hari ini untuk mengingatkan kepada masyarakat banyak problematika yang terjadi yang tak bisa kita biarkan dengan berdiam,” tegasnya.

Khariq mengatakan, ini merupakan bentuk respons masyarakat terhadap berbagai isu ketidakadilan dan pelanggaran konstitusi yang terjadi di negara ini.

Tak lupa ia mengajak masyarakat Pekanbaru untuk meramaikan kegiatan tersebut.

“Kenapa wakil rakyat sebagai pihak yang harusnya menjaga malah menganiaya demokrasi di negeri ini demi kepentingan sendiri,” tukasnya.

Adapun pernyataan sikap ini untuk menindaklanjuti rapat Baleg DPR yang menghasilkan keputusan merevisi RUU Pilkada.

Koalisi Masyarakat Sipil Riau bersikap tegas menolak revisi putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024, serta menghormati konstitusi.

Tindakan pemerintah dibawah kepemimpinan presiden Jokowi dan DPR RI yang sewenang-wenang mengangkangi putusan MK ini menunjukkan adanya indikasi pemerintahan rezim Jokowi yang mencoba mengacak-acak amanah konstitusi Republik Indonesia demi kepentingan politik dinasti di Pilkada 2024.

Terlihat jelas, revisi UU Pilkada merupakan satu dari sekian banyak kebijakan pemerintahan Jokowi yang berupaya membunuh demokrasi masyarakat di negeri ini.

Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil Riau sepakat mengecam tindakan pemerintah dan DPR RI dan meminta segera menghentikan berbagai ketimpangan yang dilakukan terhadap demokrasi.

“Sebab kami menganggap bahwa Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan ‘korupsi legislasi’. Kami mengimbau kepada seluruh institusi pemerintah untuk menegakkan reformasi hukum, keadilan, dan demokrasi,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Riau dalam pernyataannya. []

You May Also Like