ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Ratusan masa berkumpul di depan kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman kota Pekanbaru pada Kamis (20/11/2025). Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Marwah Riau (Kommari) yang ada di wilayah kabupaten Pelalawan melakukan aksi unjuk rasa. Aksi mereka mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Diketahui, aksi yang mereka lakukan ini sebagai bentuk protes terhadap rangkaian tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dinilai mereka mengganggu kehidupan mereka.
Ada lima tuntutan yang disampaikan. Dan dari beberapa banyak tuntutan, ada salah satu protes tuntutan yang disampaikan, yakni tentang pengelolaan lahan yang ada di Riau.
Perwakilan aksi tersebut, Abdul Aziz, menyebutkan bahwa tuntutan ini muncul dari tindakan pemerintah yang mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama terkait penertiban kawasan hutan dan pengelolaan lahan sitaan.
Disampaikan bahwa mereka mendesak Satgas PKH memperlihatkan bukti pengukuhan kawasan hutan di Riau.
“Kami meminta Satgas PKH membuka seluruh dokumen proses pengukuhan kawasan hutan Provinsi Riau, mulai dari SK 173 Tahun 1986 hingga SK 903 Tahun 2016. Bukti ini harus mencakup seluruh status kawasan, baik fungsi lindung konservasi maupun kawasan hutan produksi,” disebutkannya.
“Selama bukti pengukuhan tidak dibuka secara transparan, tindakan Satgas PKH akan terus dianggap cacat prosedur dan merugikan masyarakat,” kata dia.
Selain itu, tuntutan lainnya adalah meminta penghentian seluruh aktivitas Satgas PKH dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut mereka, selama dokumen legal pengukuhan kawasan hutan tidak dibuktikan, maka seluruh kegiatan Satgas PKH dan Agrinas beserta kerja sama operasionalnya (KSO) harus dihentikan.
Tuntutan lainnya, mereka meminta agar adanya transparansi dari Agrinas mengenai luas lahan sitaan dan pendapatannya.
Mereka menuntut PT Agrinas Palma Nusantara membuka informasi kepada publik terkait total luas lahan sitaan yang dikuasai, lahan yang dikerjasamakan (KSO) dengan pihak ketiga, serta total pendapatan dari seluruh kebun-kebun sitaan tersebut.
Selanjutnya, massa meminta Pemerintah Pusat untuk menjalankan Putusan MK 35/2012 terkait tanah ulayat.
Diminta bahwa pemerintah harus segera menata batas tanah ulayat masyarakat adat di Riau secara transparan dan melibatkan komunitas adat. Dan tanah Ulayat di Riau, kata dia, tidak boleh diperlakukan sebagai kawasan hutan negara.
Diketahui juga, di Pelalawan, ada lahan milik negara yang diambil alih masyarakat dan perusahaan milik pribadi dan swasta. Lahan tersebut akhirnya telah diambil alih kembali karena masuk dalam kawasan hutan yang dipergunakan untuk habitat gajah Sumatera.
[]