Kemenkeu Beri Penjelasan Tentang PPN yang Dikenakan Bagi Sekolah, Ini Daftarnya

ARASYNEWS.COM – Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Dan terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan soal skema PPN 12 persen itu adalah untuk jasa pendidikan.

Mulanya, Yustinus menjelaskan bahwa menjadi objek yang dihapus dari daftar bebas PPN belum tentu dikenai PPN.

“Menjadi objek itu belum tentu kena PPN juga,” kata Yustinus Prastowo, Kamis (10/6/2021), dikutip dari detikcom.

Ternyata bukan hanya sekolah yang bakal kena pajak ini, tapi dikatakannya juga akan diberlakukan bagi PAUD, SD negeri hingga SMA negeri, dan termasuk perguruan tinggi serta lembaga pendidikan lainnya.

“Maksudnya begini, PAUD sekolah-sekolah negeri dan lain-lain itu kan nirlaba ya. Jadi kalau gratis atau ditanggung pemerintah mestinya tidak ada PPN,” kata Yustinus.

Yustinus juga menyebutkan, tarif PPN bisa lebih rendah. Jasa pendidikan yang dikenai PPM juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 011 Tahun 2014 Tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

“Tarif PPN itu juga kan bisa rendah. Di PMK sebenarnya juga sudah diatur, ada jasa pendidikan yang sudah dikenai PPN,” tuturnya.

Rencana ini, disebutkan akan dibahas bersama DPR RI dan akan segera diberlakukan bagi lembaga pendidikan.

Rencana pemungutan pajak ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tak terkena PPN. Artinya, jasa pendidikan akan segera dikenakan PPN jika revisi KUP ‘diketok’.

Jasa pendidikan sebelumnya tidak dikenai PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Dalam Pasal 2 disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

Lalu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah juga tak dikenai PPN. Hal ini termasuk jasa pendidikan non formal dan pendidikan formal.

Dalam Pasal 4 dijelaskan rincian jasa penyelenggaraan pendidikan, baik yang formal, non formal, dan informal.

Untuk pendidikan formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Untuk jasa penyelenggaraan pendidikan non formal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan.

Kemudian, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.

Lalu, jasa penyelenggaraan pendidikan informal terdiri dari jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Semua jenis jasa pendidikan tersebut masih belum dikenai PPN sekarang. Namun, jika revisi KUP ‘diketok’, maka berpotensi dikenai PPN. []

You May Also Like