Kadishub Sebut Biaya Tarif Parkir Yang Dikenakan Untuk Pembayaran Secara Non Tunai

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama pihak ketiga resmi meluncurkan mesin Elektronik Data Capture (EDC) sebagai alat pembayaran parkir non-tunai untuk di kota Pekanbaru. umat (1/10).

Pembayaran parkir dengan sistem nontunai itu sudah dirancang Dishub Kota Pekanbaru bersama pihak ketiga. Pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan diberi opsional dalam pemilihan pembayaran.

Secara seremonial mesin EDC ini diluncurkan langsung oleh Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, bersama Kepala UPT Parkir Radinal, Perwakilan PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) Ichwan Sunadi dan jajaran di Pasar Buah Jalan Jendral Sudirman.

Dikatakan Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, untuk tahap awal ini ada sebanyak 250 mesin EDC yang bakal di sebar oleh PT YSM selaku pihak ketiga pengelolaan parkir tepi jalan umum di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.

“Tahap awal ada sebanyak 250 mesin EDC yang bakal di sebar oleh PT YSM selaku pihak ketiga pengelolaan parkir tepi jalan umum di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru,” kata Yuliarso, Jum’at (1/10).

“Ini sesuai dengan yang sudah kita rancang bersama pihak ketiga, bahwa pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan kita beri opsional dalam pemilihan pembayaran non-tunai,” terang Yuliarso.

Ia mengajak masyarakat Kota Pekanbaru untuk menggunakan opsi pembayaran parkir secara non-tunai. Supaya apa yang menjadi permasalahan seperti ini seperti pendapatan, pendataan parkir dapat terjawab.

Menurutnya, dengan penggunaan EDC ini seluruh transaksi dalam jasa layanan parkir terekam. Sehingga seluruh transaksi dapat diketahui dalam sebuah database.

“Jadi lebih transparan, akuntabel. EDC ini bisa diaplikasikan dengan uang elektronik (E-money). Juga bisa digunakan dengan debet atau kartu ATM, dan dengan QRIS,” kata Yuliarso.

“Dengan penggunaan EDC ini seluruh transaksi dalam jasa layanan parkir terekam. Sehingga seluruh transaksi dapat diketahui dalam sebuah database,” kata dia.

Ia menjelaskan, EDC bisa diaplikasikan dengan uang elektronik (e-money). Juga bisa digunakan dengan debet atau kartu ATM, dan dengan QRIS.

“Di awal nanti masyarakat jangan terkejut begitu mereka parkir diminta bayar. Untuk tahap pertama ini ada 250 titik tersebar di seluruh jalan protokol,” sebut dia.

Untuk tarif parkir, dikatakan Yuliarso, nilai yang dibayar adalah sama. Dan juru parkir yang dipersiapkan oleh PT YSM adalah sebanyak 500 orang.

“Tarif parkir sesuai Perda, roda 2 Rp 1.000 dan roda 4 Rp 2.000. Hasil pendataan kita semula ada 500 jukir, ternyata di lokasi yang kita selenggarakan ini ada 1.000-an,” jelas dia.

Petugas juru parkir di lapangan dibekali alat pembayaran nontunai selama bertugas dan penerapan parkir nontunai dilakukan bertahap.

“Hari pertama ini ada 5 titik alat digunakan, penggunaan alat ini sesuai fasilitas yang ada. Secara bertahap tempat yang sudah dipilih, ramai, fasilitas ada akan diberi alat. Di situ sekaligus absen petugas,” tandasnya. []

You May Also Like