
ARASYNEWS.COM – Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait jual beli mobil bekas pada April 2022. Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2022 yang berlaku mulai 1 April 2022.
Pada beleid terbaru ini, maka setiap penjualan dari mobil dan motor bekas akan dikenai pajak. Pajak yang dikenakan ialah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk setiap mobil yang dijual.
Pada beleid dijelaskan bahwa setiap penjualan mobil dan motor bekas akan dikenakan pajak 1,1 persen dari harga jual. Besaran pajak akan meningkat menjadi 1,2 persen pada 2025 nanti seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.
“Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai Pajak Pertambahan Nilai,” tulis aturan dalam pasal 2.
Besaran tarif dihitung dari perkalian terhadap tarif PPN, yang diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Angka 1,1 persen muncul dari i total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yaitu 11 persen. Jadi, nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Dengan perhitungan seperti ini, maka bila ada mobil bekas yang dijual dengan harga Rp100 juta, akan dikenai pajak Rp1,1 juta untuk disetor ke pemerintah sesuai peraturan menteri keuangan (PMK). []