
ARASYNEWS.COM – Aturan terbaru jama’ah haji adalah dapat dikatakan sah jika telah menggunakan visa resmi yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
Hal ini disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas usai bertemu secara langsung dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa jama’ah haji asal Indonesia akan mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah kerajaan Arab Saudi.
“Tentu kita bersyukur, Indonesia ini negara yang mendapatkan keistimewaan dari Kerajaan Saudi Arabia sehingga didatangi demikian banyak delegasi yang dipimpin langsung oleh Pak Menteri Haji dan Umrah untuk memastikan bahwa Jemaah Haji Indonesia nanti mendapatkan pelayanan yang terbaik dari Kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jum’at (3/5/2024).
Salah satu pelayanan yang diterima adalah melalui smart card haji Indonesia.
Diterangkan tentang ini, bahwa seluruh jama’ah haji dunia juga mendapat hal yang sama akan smart card, namun jama’ah haji asal Indonesia adalah yang pertama.
“Jama’ah haji yang pertama kali mendapatkan kartu ini adalah jama’ah haji dari Indonesia. Kartu elektronik ini adalah kartu yang memang dibuat khusus untuk memberikan pelayanan kepada jama’ah haji,” ungkap Tawfiq selaku Menteri Haji Arab Saudi.
Smart card atau kartu resmi keberangkatan haji ini merupakan aturan dari Kerajaan Arab Saudi untuk memudahkan jama’ah dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan haji.
Nantinya, jama’ah dengan penggunaan ini akan mengetahui dengan mudah tempat-tempat pelaksanaan rangkaian ibadah haji.
“Dan di kartu tersebut juga ada sertifikat selesai melaksanakan ibadah haji sehingga itu bisa menjadi kenangan yang indah bagi yang telah melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.
Tawfiq mengatakan, penggunaan smart card ini juga untuk mencegah masuknya jama’ah haji dengan visa diluar prosedural.
“Jadi jama’ah yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah jama’ah yang hanya memiliki visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi,” pungkas dia. []