ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Meskipun sampah masih dalam proses lelang untuk mitra pengangkut, dan sampah masih terlihat menumpuk disejumlah lokasi di kota Pekanbaru, tapi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang warganya untuk membakar.
Hal ini karena Pemko masih memberlakukan sanksi bagi warga yang membakar sampah.
“Jangan malah dengan alasan menyelesaikan sampah, lalu sampah dibakar di area tumpukan sampah, itu tidak diperbolehkan,” kata Walikota Pekanbaru Firdaus, dalam informasi yang diterima arasynews.com, Kamis (11/3/2021).
Ia menjelaskan, tumpukan sampah yang dibakar di dekat lingkungan akan mengganggu masyarakat dan akan memicu kebakaran lahan. Hal ini karena saat ini Pekanbaru memasuki musim kemarau.
“Sampah rumah tangga dan domestik tidak diizinkan dibakar meskipun ada keterlambatan dalam pengangkutan. Jangan karena terlambat, lalu dibakar, ingat ada sanksinya,” tegas Firdaus.

Firdaus menyebutkan, larangan membakar sampah ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam perda tersebut dijelaskan, bagi warga yang membakar sampah dapat dikenakan denda sesuai volume sampah yang dibakar. Denda paling sedikitnya Rp 250 ribu dan paling banyak Rp 1,5 juta. []