Hastag #StopPaksaVaksin Hadir di Twitter, Banyak Warganet Kecewa Dengan Pemerintah

ARASYNEWS.COM – WHO sempat menyampaikan dan mengingatkan bahwa vaksinasi tidak bisa menjadi senjata terakhir untuk menghentikan pandemi Covid-19 saat ini. Yang terpenting itu yang disampaikan WHO adalah menjaga jarak dan memakai masker, serta disiplin protokol kesehatan.

Selain itu, di Twitter, hastag #StopPaksaVaksin menjadi perbincangan dan menjadi salah satu tranding topik pada Jum’at (26/11/2021)

Hal ini menjadi twit warganet lantaran pemerintah, satgas Covid-19, serta petugas kepolisian memaksa agar masyarakat melakukan vaksinasi.

Bukan hanya itu saja, warganet juga melampirkan screenshot pemberitaan tentang Perdana Menteri Prancis Jean Castex yang positif Covid-19 meski sudah mendapat vaksin lengkap.

Vaksinasi ini di sejumlah negara maju mulai kembali meningkat. Dan ini menandakan terjadinya gelombang ketiga wabah Covid-19 di berbagai negara di dunia.

Selain itu, warganet juga melampirkan dan menceritakan bahwa tidak sedikit masyarakat yang mengalami efek samping atas vaksin yang diterima. Kebanyakan dari mereka yang dipaksa menerima vaksin mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke rumah sakit. Mereka yang mengalami sakit pasca vaksinasi tidak dapat memberikan protes ataupun mengadu dan melaporkan atas efek samping yang diterima pasca vaksinasi.

Sasaran warganet ini lebih banyak terjadi untuk wilayah pulau Sumatera, yakni di Riau dan Sumatera Barat. Hal ini lantaran aturan yang dikeluarkan Gubernur dan kepala-kepala daerah terhadap diskriminasi bagi masyarakat tentang aktifitas. Dan pemaksaan vaksin kepada masyarakat ini disebutkan masyarakat setiap satgas Covid-19 wajib mendapatkan minimal 10 orang warga untuk divaksin.

Sementara itu, sebagaimana diketahui bersama, vaksinasi ini diwajibkan bagi masyarakat di Indonesia lantaran menjadi salah satu syarat untuk menjalani aktivitas, seperti bepergian/perjalanan, masuk sebuah lokasi ataupun tempat, hingga dalam pengurusan administrasi.

Hanya saja, dalam UUD 1945 pasal 28 G ayat 1, yang isinya adalah tentang “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Selain itu, dalam pasal 28 I ayat 2, adalah “setiap orang bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Disisi lain, warganet juga menyampaikan jika vaksinasi ini tidak diberikan, maka nantinya pemerintah dan tenaga kesehatan yang menjadi sasaran kesalahan.

Sebelumnya, eks menteri kesehatan Siti Fadila juga menyebutkan ada kejanggalan dalam vaksinasi, PPKM level 3 yang akan diterapkan, serta bisnis PCR.

Siti merasa curiga atas bisnis dan ini yang memberikan keuntungan bagi pengusaha dan pemerintah. Di samping itu, dikatakannya, masyarakat menengah ke bawah akan menjadi sasaran atas pemberlakuan yang diwajibkan pemerintah saat ini.

[]

You May Also Like