ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Untuk mudik lebaran tahun ini, pemerintah provinsi Riau tidak melarang masyarakat dalam ruang lingkup provinsi yakni antar kota dan kabupaten di Riau.
“Mudik lokal boleh, misal dari Pekanbaru ke Siak, atau ke sejumlah tempat lainnya di Riau. Mudik yang tidak boleh itu antar provinsi,” kata Gubernur Riau, Syamsuar, Selasa (13/4)
Ia juga menyebutkan, sesuai instruksi Kemenhub, larangan mudik akan diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021. Dan akan diaktifkan posko di perbatasan pintu masuk di Riau.
“Jadi mulai tanggal 6 Mei itu orang Riau keluar provinsi tidak bisa, begitu juga sebaliknya orang masuk ke Riau juga tak bisa. Nanti akan diperiksa di posko penyekatan perbatasan provinsi,” kata Syamsuar.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Riau bersama instansi lainnya di provinsi dan kabupaten akan mendirikan enam posko penyekatan di perbatasan provinsi.
“Kita akan aktifkan kembali posko penyekatan di enam pintu masuk provinsi, yakni di pintu Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Jambi,” kata Syamsuar.
Disebutkan dia, langkah ini dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Riau dalam kegiatan mudik lebaran. []