Gubernur Riau Hanya Sampaikan Aspirasi Buruh ke Menaker

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Meski tidak bertemu langsung dengan serikat pekerja di Riau yang melakukan unjuk rasa atas upah minimum yang diputuskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, tapi Gubernur Riau Syamsuar mengirimkan surat kepada Menaker untuk menindaklanjuti keputusan yang disampaikan.

Gubernur Riau dalam suratnya dengan nomor 550/Disnakertrans/3289 tang ditandatanganinya menuliskan bahwa, “Menindaklanjuti Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tanggal 6 Desember 2021 dari Dewan Pimpinan Deerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K-SPSI), disampaikan kepada Ibu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 91 /PUU/VII-2020.”

“Berdasarkan hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan Surat Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K-SPSI) Provinsi Riau Nomor 788/DPDKSPSI/XI1/2021 dan 790/DPDKSPSI/XI11/2021, terkait penyampaian aspirasi mereka.”

“Demikian disampaikan, selanjutnya mohon petunjuk dan arahan.”

Hanya saja dalam surat yang disampaikannya itu tidak terlihat bahwa dirinya, yakni Gubernur Riau, mendukung aspirasi yang disampaikan serikat pekerja.

Dan hal ini dinilai para pekerja bahwa Gubernur Riau tidak mendukung sepenuhnya apa aspirasi yang disampaikan untuk kesejahteraan para buruh di Riau.

Meskipun begitu, para pekerja berharap agar Menteri Ketenagakerjaan mengabulkan poin-poin dari aspirasi yang disampaikan.

Sebelumnya, Serikat buruh/pekerja di Provinsi Riau sepakat tidak akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya terkait tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), dan kabupaten/kota (UMK).

Serikat buruh di Riau menyampaikan aspirasinya melalui surat yang langsung disampaikan kepada Gubernur Riau, H Syamsuar, untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mewakili serikat buruh di Riau, dua petinggi serikat buruh yakni Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Riau, Juandy Hutauruk dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Nursal Tanjung bertemu dengan Gubri Syamsuar, Senin (6/12/2021) petang.

Dalam pertemuan Gubri diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Jonli menerima aspirasi serikat buruh.

“Para buruh yang tergabung dalam KSBSI dan K-SPSI sepakat untuk tidak turun ke jalan melakukan unjuk rasa atau demo dalam menyampaikan aspirasinya kenaikan UMP dan UMK. Mereka cukup menyampaikan aspirasi itu melalui Pak Gubernur untuk disampaikan ke pemerintah pusat,” kata Jonli didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja, Imron Rosyadi dan Kabid Hubungan Industrial, Devi Rizaldi, Selasa (7/12/2021) lalu.

Jonli mengatakan, aspirasinya yang disampaikan serikat buruh ke gubernur, mereka meminta pemerintah pusat dalam penetapan UMP/UMK 2022 harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Bukan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, seperti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat saat ini.

“Mereka meminta agar pemerintah pusat mengubah penetapan UMP/UMK itu ke formula awal yakni PP 78 Tahun 2015. Karena UMP/UMK ini akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Namun karena ini aspirasi, Pak Gubernur tentu menampungnya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah,” terangnya.

Setelah aspirasi ditampung, gubernur akan menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat dalam minggu ini, yang akan diserahkan Kadisnakertrans Riau ke pusat.

“Atas sikap teman-teman serikat buruh yang menyampaikan aspirasi ini, Pak Gubernur Riau menyampaikan rasa terima kasih. Pak Gubernur menyambut baik itikad baik kaum buruh untuk tidak turun ke jalan melakukan aksi demo. Saya harap serikat buruh lainnya juga bisa bersikap sama,” tutupnya. []

You May Also Like