Empat Orang Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Penyelewengan Anggaran Pembanguan Masjid Raya Pekanbaru

ARASYNEWS.COM, PEKANBARU – Empat orang jadi tersangka atas dugaan kasus penyelewengan anggaran tahun 2021 pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Mereka adalah pejabat Dinas PUPR dan kontraktor perusahaan swasta.

Kabar itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang, yang pada hari ini, Rabu (8/3/2023) sudah dilakukan pemeriksaan di Kejati Riau

“Pada hari ini Penyidik Pidsus Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap empat orang terkait pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru,” ujar Bambang, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Dikatakannya, mereka diperiksa sebagai saksi adalah SY selaku KPA merangkap PPK dan IC sebagai pihak swasta selaku pemilik pekerjaan. Selain itu pula AM selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa dan AB selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi.

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, tim melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021,” kata dia.

“Hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa saksi SY, AM, AB dan IC ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Bambang memastikan penetapan empat orang tersangka tersebut oleh penyidik dilakukan setelah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Di antaranya saksi, petunjuk dan ahli.

Sedangkan untuk saksi tercatat sudah 16 orang diperiksa. Pemeriksaan dilakukan bertahap sejak kasus mencuat dan mulai ditangani Korps Adhiyaksa.


Bambang menyebut kasus bermula saat Dinas PUPR-PKPP Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Pembangunan pada tahun 2021 itu bersumber dari APBD Riau dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 8.654.181.913.

“Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.321.726.003,54. Pekerjaan itu dilaksanakan selama 150 hari kalender, dimulai sejak 03 Agustus 2021 sampai 30 Desember 2021,” kata Bambang.

“Pada tanggal 20 Desember 2021 PPK minta agar mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan sekitar 80 persen, tetapi dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen,” terangnya.

“Berdasarkan perhitungan fisik oleh tim ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Lalu volume pekerjaan hanya 78,57 persen atau ada kekurangan volume pekerjaan,” terangnya

“Akibatnya, perhitungan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1.362.182.699,62,” kata Bambang.

Selanjutnya keempat tersangka disangka dengan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka telah ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan,” pungkas Bambang.

Nama-nama Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2021, Rabu (8/3/2023).

Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, keempat orang itu juga langsung dilakukan tindakan penahan sementara di Rutan Sialang Bungkuk.

Keempatnya yakni, Syafri, Ajira Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia dan Imran Chaniago. Syafri dalam proyek itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk tersangka Ajira, merupakan Direktur CV Watashiwa Miazawa, yang mengerjakan pembangunan fisik proyek tersebut.

Tersangka Anggun Bestarivo merupakan Direktur PT Riau Multi Cipta. Terakhir, tersangka Imran Chaniago merupakan pihak swasta atau pemilik pekerjaan. []

You May Also Like